Menuju konten utama

Link PDF Rincian PPPK 2023 Kota Bandung, Syarat dan Tahapan

Link PDF tentang rincian PPPK tahun 2023 di Kota Bandung, termasuk jadwal, syarat dan tahapannya.

Link PDF Rincian PPPK 2023 Kota Bandung, Syarat dan Tahapan
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengucapkan sumpah saat pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka pendaftarannya pada tanggal 20 September hingga bulan Oktober 2023 mendatang.

Adapun pendaftarannya bisa dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Secara keseluruhan, jumlah formasi yang dibuka pada seleksi CASN 2023 sebanyak 572.496, dengan rincian CPNS 28.903 dan PPPK 543.593. Dari jumlah formasi PPPK terbagi menjadi 49.959 pemerintah pusat dan 493.634 pemerintah daerah.

Kota Bandung juga menjadi salah satu daerah yang membuka formasi PPPK 2023. Adapun total formasi yang dibuka sebanyak 1.082, dengan rincian 613 untuk Tenaga Guru, 87 untuk Tenaga Teknis, serta 382 untuk Tenaga Kesehatan.

Formasi PPPK Kota Bandung 2023

Berikut ini sejumlah formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK Kota Bandung 2023:

1. Tenaga Guru

  • Guru Agama Islam
  • Guru Bahasa Indonesia
  • Guru Matematika
  • Guru Prakarya Dan Kewirausahaan
  • Guru Bahasa Inggris
2. Tenaga Kesehatan

  • Dokter Spesialis Anestesiologi Dan Terapi Intensif
  • Dokter Spesialis Orthopaedi Dan Traumatologi
  • Administrator Kesehatan
  • Apoteker
  • Fisioterapi
3. Tenaga Teknis

a. Analis Kebencanaan

Kualifikasi:

  • S-1 Ilmu Administrasi
  • D-IV Ilmu Administrasi
  • S-1 Teknik Lingkungan
b. Analis Perdagangan

Kualifikasi:

  • S-1 Hukum
  • D-IV Hukum
  • S-1 Ilmu Ekonomi
c. Arsiparis

Kualifikasi:

  • S-1 Semua Jurusan
  • D-IV Semua Jurusan
d. Penata Penanggulangan Bencana

Kualifikasi:

  • S-1 Ilmu Administrasi
  • D-IV Ilmu Administrasi
  • S-1 Manajemen Bencana
e. Pengantar Kerja

Kualifikasi:

  • S-1 Ilmu Ekonomi
  • D-IV Ilmu Ekonomi
  • S-1 Ekonomi Pembangunan
Untuk informasi lebih rinci terkait formasi PPPK 2023 Kota Bandung, dapat mengakses link PDF dibawah ini:

Rincian Formasi PPPK 2023 Kota Bandung PDF

Syarat PPPK Guru, Teknis dan Kesehatan Kota Bandung 2023

Persyaratan untuk mendaftar seleksi PPPK Kota Bandung 2023 sebagai berikut:

PPPK Tenaga Guru

1. Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kota Bandung meliputi:

a. Kebutuhan khusus;

b. Kebutuhan umum.

2. Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:

a. Pelamar prioritas;

b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II);

c. Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

3. Pelamar kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Persyaratan Khusus poin 1 huruf b adalah sebagai berikut:

a. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK JF guru pada tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada periode sebelumnya;

b. Eks THK-II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN);

c. Guru non ASN adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

4. Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum sebagaimana dimaksud dalam Persyaratan Khusus poin 1 huruf b meliputi:

a. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

b. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

5. Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 Tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

6. Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;

b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan;

c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.

PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

1. Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023 meliputi:

a. Khusus;

b. Umum.

2. Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Persyaratan Khusus poin 3 huruf a meliputi:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II);

b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).

3. Pelamar kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Persyaratan Khusus poin 3 huruf b adalah sebagai berikut:

a. Eks THK-II adalah eks THK II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat ini;

b. Tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja pada saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama;

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.

5. Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Persyaratan Khusus poin 3 huruf c dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Untuk informasi lebih lengkap terkait persyaratan PPPK 2023 Kota Bandung, bisa dilihat pada link PDF berikut ini:

Syarat PPPK 2023 Kota Bandung PDF

Tahapan PPPK Kota Bandung 2023

Tahapan seleksi PPPK Kota Bandung 2023 sebagai berikut:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto