tirto.id - Praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berlangsung sejak 2016-2017.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, meski demikian pungli di Rutan KPK baru berjalan secara teratur mulai 2018.
Ali menambahkan, Rutan KPK sejatinya tidak berdiri sendiri. Menurutnya Rutan KPK masih berada di bawah naungan Rutan Jakarta Timur hingga Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dengan kata lain, menurut Ali, praktik pungli ini secara tak langsung turut melibatkan Kemenkumham.
"Di dalamnya (Rutan KPK) terdiri dari para pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM, ada juga pegawai tidak tetap KPK, outsourcing, sebagian ada juga yang ASN," urainya.
Ia menyebutkan, dalam praktik pungli yang sudah terstruktur itu ada pegawai yang bertindak sebagai lurah, koordinator di setiap hunian, serta pengepul pungli. Menurut Ali, rekening untuk menerima pungli bukan rekening asli milik para pegawai yang bekerja di Rutan KPK.
Menurutnya, ada 45 mantan tahanan atau narapidana yang sudah diperiksa terkait praktik pungli tersebut. Sementara itu, total ada 191 pegawai KPK yang diduga terlibat praktik pungli.
"Nah, sekali lagi ke depannya tentu akan menjadi evaluasi termasuk tata kelola Rutan akan dilakukan perbaikan," ujarnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi