Menuju konten utama

Jubir Demokrat Nilai Tuduhan Antasari ke SBY Tak Berdasar

Pernyataan Antasari Azhar tentang keterlibatan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Hary Tanoesoedibjo dinilai tidak berdasar oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Didik Mukrianto.

Jubir Demokrat Nilai Tuduhan Antasari ke SBY Tak Berdasar
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (kiri) bersama Kuasa Hukum Antasari Azhar Harjadi Jahja (kanan) saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Selasa (14/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pernyataan Antasari Azhar tentang keterlibatan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Hary Tanoesoedibjo dinilai tidak berdasar oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Didik Mukrianto.

“Sungguh mengejutkan, memprihatinkan serta sedih mendengar apa yang disampaikan Antasari Azhar. Kelasnya Antasari Azhar masih melempar wacana dan isu yang tidak ada substansi dan tidak ada dasar kebenarannya. Mungkin itu memang kelasnya selama ini,” tutur Didik dalam pernyataan persnya, Selasa (14/2/2017).

Menurut Didik, dalam perspektif karir dan dedikasinya di bidang hukum, Didik beranggapan Antasari adalah tokoh hukum yang cukup idealis.

“Namun ternyata hari ini Antasari Azhar menunjukkan kelasnya. Integritas, kapasitas, kapabilitas serta kompetensinya dibantah dan dirontokkan sendiri. Sungguh tidak mendasar apa yang disampaikan oleh Antasari terkait ocehan kriminalisasi terhadap dirinya,” tambahnya.

Didik menuturkan logika kriminalisasi terhadap Antasari mutlak terpatahkan dengan proses serta keputusan hukumnya, dimana mulai pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan juga peninjauan kembali, keputusannya saling menguatkan.

“Dalam perspektif hukum, tidak diragukan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Lengkap sudah beliau mengajukan upaya hukum untuk membuktikan ketidakbenaran tuntutan, dakwaan, dan putusan yang dijatuhkan terhadap Antasari Azhar, apa boleh buat ternyata hukum terbukti lain, keadilan membuktikan itu,” jelas Didik.

Opini yang dibangun oleh Antasari Azhar terkait dengan kriminalisasi, menurut Didik, di satu sisi dihadapkan kepada keputusan pengadilan yang sudah in kracht, di lain sisi sangat berbanding terbalik dan menjawab apa yang diopinikan secara nyata.

Didik menjelaskan Antasari Azhar tentu paham dan tahu bahwa hukum dan kekuasaan yudikatif adalah independen dan tidak boleh diintervensi dan diinviltrasi oleh kekuatan manapun.

Tentu tuduhan kriminalisasi tersebut bisa dianggap sebagai pelecehan serius terhadap konstitusi dan hukum serta segenap lembaga yudikatif yang independen dan bebas dari intervensi.

Dalam pernyataan persnya hari ini, Antasari Azhar membuka suara mengenai dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. Mantan Ketua KPK ini menyeret nama Susilo Bambang Yudhoyono dan Hary Tanoesoedibjo.

Antasari menyatakan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo mendatangi rumahnya pada Maret 2009, Hary meminta Antasari untuk menangguhkan penahanan terhadap besan SBY, Aulia Pohan. Hary Tanoe mendatangi rumah Antasari atas permintaan Susilo Bambang Yudhoyono, yang saat itu menjabat sebagai Presiden.

Antasari melaporkan kasus dugaan kriminalisasi ini di Reskrimsus Polda Metro Jaya di tahun 2011 lalu.

Dugaan rekayasa kasus menjerat Antasari memang bermuara ketika dia menjadi Ketua KPK. Saat itu, Antasari sedang gencar membongkar serangkaian kasus korupsi.

Besan Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Tantowi Pohan, menjadi salah satu bidikan Antasari dalam kasus pencairan dana sebesar Rp100 miliar dari Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI). Aulia pun divonis bersalah dan menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200juta pada 15 Maret 2010.

Dugaan rekayasa kasus menjerat Antasari Azhar sejatinya memang terlihat dalam persidangan. Hotma Sitompul, pengacara Antasari Azhar dalam persidangan kala itu membeberkan 32 kejanggalan kasus menjerat kliennya.

Adapun beberapa kejanggalan tersebut, misalnya, saksi dalam kasus pembunuhan Nasrudin diperiksa secara paralel. Penyidik bahkan tidak mencantumkan BAP terdakwa Kombes Wiliardi Wizar. Selain itu, alat bukti baju Nasrudin sampai saat ini tak pernah diketahui keberadaannya.

Baca juga artikel terkait KASUS ANTASARI AZHAR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri