tirto.id - Seorang pemilik toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur berinisial R ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. R ditangkap lantaran menjual obat Ivermectin lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
"Rp475 ribu harga [jualnya]. Kami amankan si pemilik toko, inisialnya adalah R. Sekarang masih kami lakukan pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).
Biasanya obat tersebut hanya Rp75 ribu per kotak atau Rp7.500 tiap tabletnya, sesuai dengan HET yang telah ditetapkan Kemenkes.
Dalam perkara ini S yang resmi jadi tersangka, tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Dia dijerat Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Polisi pun juga mencari adanya pihak lain yang memainkan harga obat di masa pandemi COVID-19.
"Ada beberapa undang-undang lain termasuk KUHP, ini akan kami dalami semuanya. Termasuk dari hilir kami dapat sampai ke hulunya (pelaku tindak pidana serupa), kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Yusri.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 menjadi dasar harga eceran tertinggi (HET) obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan, serta berlaku di seluruh Indonesia. Ada 11 obat yang biasa digunakan untuk perawatan pasien COVID-19, yakni:
1.Favipiravir 200 mg tablet (Rp22.500);
2.Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial (Rp510.000);
3. Oseltamivir 75 mg kapsul (Rp26.000);
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus (Rp3.262.300);
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus (Rp3.965.000);
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus (Rp6.174.900);
7. Ivermectin 12 mg tablet (Rp7.500);
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial (Rp5.710.600);
9.Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial (Rp1.162.200);
10. Azithromycin 500 bentuk tablet (Rp1.700);
11. Tocilizumab 500 mg infus (Rp95.400).
Penangkapan ini didasari instruksi Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada jajarannya untuk menindak tegas penimbun dan spekulan yang memainkan harga obat-obatan COVID-19 serta alat kesehatan.
Hal itu sesuai arahan Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram nomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 tentang penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali.
"Infokan ke petugas Polri [penimbun dan spekulan] pasti ditindak. Kami proses sesuai ketentuan hukum dan pasal yang dilanggar," ucap Agus saat dihubungi reporter Tirto, Senin (5/7/2021).
Obat yang biasa dipakai untuk terapi COVID-19 tidak hanya langka, tapi harganya di pasaran juga melambung tinggi. Munculnya Surat Keputusan Menkes tersebut sebagai respons atas melonjaknya harga obat di pasaran dan diperjualbelikan melalui lokapasar secara daring.
Namun fakta di lapangan, masih banyak penjual nakal yang memanfaatkan keadaan menjual obat terapi COVID-19 dengan harga selangit.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo meminta Kemenkes untuk menjelaskan perihal stok obat saat ini. Hal ini demi mencegah sikap panic buying masyarakat.
“Ada berapa sih? Ini penting. Sehingga tidak menimbulkan kekacauan pasar,” ujarnya kepada reporter Tirto, Senin (5/7/2021).
Selain itu, Kemenkes sebagai pemegang otoritas tertinggi, perlu menyelidiki persoalan lonjakan harga obat ini. Untuk menjelaskan indikasi persoalan, apakah disebabkan penimbunan barang atau faktor hukum permintaan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto