Menuju konten utama

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Majelis hakim mengagendakan putusan sela atas eksepsi dan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap dakwaan Putri Candrawathi pada Rabu 26 Oktober 2022.

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh poin eksepsi Putri Chandrawathi terhadap surat dakwaan kepada dirinya terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dan menolak seluruh poin dari eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Putri Candrawati," kata jaksa saat membacakan tanggapan eksepsi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawati tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan dan Putri Candrawathi tetap ditahan.

"Menyatakan pemeriksaan Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan dengan nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2004, menyatakan terdapat Putri Candrawati tetap berada dalam tahanan," ujar jaksa.

Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan pihaknya mengagendakan putusan sela atas tanggapan jaksa penuntut umum tersebut pada Rabu 26 Oktober 2022 mendatang.

"Putusan sela ditunda hingga Rabu, 26 Oktober 2022," ujar Wahyu.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTRI CANDRAWATHI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto