tirto.id - Jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi Putri Chandrawathi dan tim penasehat hukumnya yang menyebut dakwaan jaksa tidak cermat. Jaksa mengatakan KUHAP tidak mengatur secara spesifik dakwaan yang dianggap tidak cermat.
"KUHAP sendiri tidak mengatur bagaimana suatu uraian yang ada dalam surat dakwaan itu dikatakan telah termasuk lengkap atau belum, tidak cermat, tidak jelas, kabur dan tidak lengkap," kata jaksa saat membacakan tanggapan eksepsi Putri Candrawathi, Kamis (20/10/2022).
Jaksa menyebut bahwa dalam praktiknya, syarat-syarat yang berkaitan dengan formalitas dan identitas terdakwa disebut aspek formal.
"Sedangkan syarat yang berkaitan isi materi dakwaan dan waktu serta tempat dilakukan disebut syarat materiil," ujar Jaksa.
Jaksa berdalih bahwa dalam pasal 143 KUHAP dakwaan harus memuat informasi terkait siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara itu; tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa; kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan terdakwa; bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu atau modus operandi yang dipergunakan; motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana itu.
Jaksa meyakini surat dakwaan Putri Candrawathi sudah disusun dengan memenuhi poin-poin tersebut. Untuk itu, jaksa mengatakan surat dakwaan tersebut tidak dapat batal demi hukum.
"Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan utama surat dakwaan adalah untuk menetapkan seseorang tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu pada waktu dan tempat yang tertentu pula. Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum," ujar jaksa.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto