tirto.id - Tim Kuasa Hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menghadirkan saksi ahli di luar BAP. Namun, Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan belum mengetahui soal saksi ahli dari Ahok yang diajukan di luar BAP dalam sidang kasus penodaan agama tersebut.
"Kami tidak tahu ahli yang diajukan di luar berkas [BAP], yang kami tahu ahli yang di berkas [BAP]. Infonya yang di berkas ada dua ahli, ahli psikologi, dan bahasa. Di luar itu kami belum tahu karena hukum acara memungkinkan bahwa ahli di luar berkas perkara bisa diajukan," kata Ali di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Terkait diterima atau tidaknya saksi ahli yang di luar BAP itu, Ali menyatakan akan menunggu dulu siapa saja yang akan dihadirkan.
"Kami tunggu siapa yang dihadirkan, kami harus tahu identitasnya, baru kami ada sikap diterima atau tidak," ucap Ali.
Seperti diketahui, kuasa hukum Ahok dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi ahli dalam lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu hari ini.
"Ada tujuh saksi ahli yang rencananya hadir. Dua saksi ahli yang sudah ada di BAP dan lima saksi ahli yang belum masuk di BAP," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.
Dua saksi ahli yang sudah masuk di BAP, yakni ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli dan ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo.
Sementara lima saksi ahli yang belum masuk di BAP, yaitu ahli Agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Masdar Farid Masudi, dan ahli Agama Islam yang juga dosen tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.
Selanjutnya, ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta dan ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan, demikian yang dilansir dari Antara.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari