Menuju konten utama

Jonru Ginting Baru Bisa Ditahan Jika Sudah Jadi Tersangka

Penahanan terhadap Jonru hanya bisa dilakukan setelah yang bersangkutan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Jonru Ginting Baru Bisa Ditahan Jika Sudah Jadi Tersangka
Jonru Ginting. FOTO/Istimewa

tirto.id - Saksi pelapor kasus ujaran kebencian oleh Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, Guntur Romli mendesak Polda Metro Jaya menahan Jonru.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan bahwa pihaknya menolak permintaan itu. Penahanan terhadap Jonru, kata Adi, hanya bisa dilakukan setelah yang bersangkutan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Ya jadi untuk saya, permohonan tersebut tetap harus dilakukan dengan tahapan-tahanan yang benar. Bukan berdasarkan request terus kita harus menahan orang, tapi tahapannya harus kita lakukan terlebih dahulu," kata Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9/2017).

Sampai hari ini, sudah ada 2 pihak yang melaporkan Jonru terkait dengan ujaran kebencian. Kedua orang itu adalah Muannas Alaidid dan Muhammad Zakir Rasyidin.

Hingga saat ini, penyelidikan terhadap Jonru masih berlangsung. Kepolisian memastikan akan memberitahu publik apabila status Jonru sudah berubah menjadi tersangka.

"Pemeriksaan masih mendalami saksi-saksi yang mendukung atas pelaporan tersebut dan pastinya pemeriksaan Jonru akan kita masukan dalam jadwal pemeriksaan," terang Adi.

Untuk diketahui, Laporan dari Muhammad Zakir Rasyidin terhadap Jonru ini diterima polisi dengan nomor LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus pada tanggal 4 September kemarin. Dalam laporan tersebut, Jonru dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19/2016 tentang ITE.

Baca juga artikel terkait JONRU GINTING atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto