Menuju konten utama

Jonan Ancam Hentikan IUP Bila Tak Reklamasi Lubang Tambang

Kementerian ESDM bekerjasama dengan Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjamin kepatuhan perusahaan menutup lubang tambang.

Jonan Ancam Hentikan IUP Bila Tak Reklamasi Lubang Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan pidato pembuka saat peresmian jaringan gas untuk rumah tangga di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras.

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang tak melakukan kewajiban pascatambang. Di antaranya dengan menghentikan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan terkait.

Menurut dia, tindakan tegas terkait kewajiban perusahaan untuk menutup kembali lubang tambang dengan tanah sebanyak yang telah dipindahkan selama operasi tambang atau reklamasi.

"Jadi ada kewajiban untuk mengurangi dampak lingkungan. Jika tidak dilakukan [reklamasi] maka [administrasi] kegiatan tambang tak akan dilayani. [Bisa juga] dihentikan [IUP]," ucap Jonan dalam konferensi pers penandatanganan MoU antara KemenESDM dan KLHK di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Jonan juga mengatakan, KemenESDM telah bekerjasama dengan Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjamin kepatuhan perusahaan menjalankan kewajiban.

Ia juga menjamin, pemerintah hanya memberikan toleransi minimal. Jika tidak dilakukan, kata dia, maka ada sejumlah sanksi yang akan diberikan terutama menyangkut pelayanan pemerintah bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan tambangnya.

"Ini kami komitmen. Tidak ada masalah," lanjut Jonan.

Jonan juga mengatakan pemenuhan kewajiban reklamasi ini tengah menjadi perhatian masyarakat.

Menurut dia, seiring dengan terabaikannya kegiatan reklamasi, juga ada kritik masyarakat yang semakin tinggi menyikapi kerusakan lingkungan yang diakibatkan perusahaan tambang.

"Kritik masyarakat semakin lama semakin tinggi akibat kerusakan lingkungan," ucap Jonan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, persoalan lubang tambang ini telah menjadi perhatian pemerintah.

Menurut dia, telah ada nota kesepahaman (MoU) antara KemenESDM dan kementeriannya terutama menyangkut persoalan reklamasi tambang dan persoalan lingkungan lainnya.

Sebelumnya, pada 21 April 2019, jumlah korban yang meninggal akibat lubang tambang yang tak direklamasi mencapai 33 orang di Kalimantan Timur.

Persoalan ini juga sempat disorot dalam sebuah film dokumenter berjudul Sexy Killers produksi WatchDoc. Hal ini lantaran sejumlah lubang tambang tak kunjung diperhatikan para pemegang izin usaha pertambangan, sehingga terisi air dan memakan korban.

Baca juga artikel terkait SEKTOR PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali