Menuju konten utama

Jokowi Ubah Bentuk Organisasi KNKT Jadi Institusi Independen

Kini KNKT tak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam investigasi kecelakaan transportasi.

Jokowi Ubah Bentuk Organisasi KNKT Jadi Institusi Independen
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti (kanan) bersama Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, memberikan keterangan pers tentang penanganan kecelakaan pesawat Lion Air JT610 di Kemenhub, Jakarta, Senin (12/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Presiden Jokowi resmi mengatur ulang lembaga Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Dalam aturan yang ditandatangani Jokowi pada 15 Juli 2022 itu, sejumlah ketentuan KNKT berubah. Pertama, Jokowi memberi definisi bentukan KNKT sebagai sebuah institusi independen.

"Komite Nasional Keselamatan Transportasi, yang selanjutnya disingkat KNKT adalah institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi," bunyi pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut sebagaimana dikutip dari JDIH Setneg, Rabu (20/7/2022).

Secara kedudukan, KNKT tetap lembaga non-struktural, berada dan bertanggung jawab kepada presiden serta dipimpin oleh ketua.

Tugas KNKT menjadi lebih spesifik yakni bertugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi sesuai pasal 3 Perpres terbaru. Untuk mendukung tugas tersebut, KNKT juga menyelenggarakan fungsi mulai dari meminta data dan keterangan perorangan hingga institusi terkait; mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data secara sistematis dan objektif dalam penyebab kecelakaan; penyusunan laporan hasil pelaksanaan investigasi kecelakaan; hingga pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi.

Dari sisi organisasi, KNKT tetap terdiri atas 1 ketua, 1 wakil ketua dan 4 anggota KNKT. Namun ketentuan 4 anggota tidak spesifik seperti di aturan sebelumnya, yakni Perpres 2 tahun 2012 yang mengatur bahwa ada ketua sub komite investigasi kecelakaan seperti kecelakaan perkeretaapian, pelayaran, penerbangan maupun lalu lintas dan angkutan jalan.

Kini, Anggota KNKT diberi wewenang untuk bertanggung jawab dalam memimpin, mengorganisir, mengendalikan dan mengawasi terhadap pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi. Anggota pun secara otomatis menjadi pemimpin investigasi kecelakaan.

"Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan menjadi koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi," bunyi pasal 7 Perpres tersebut.

Dalam aturan terbaru juga mengubah secara signifikan soal investigator. Dalam aturan lama, syarat dan ketentuan soal investigator diatur secara detail, termasuk kemungkinan TNI-Polri masuk dalam KNKT.

Dalam aturan terbaru, sebagaimana diatur pasal 8 dan pasal 9, investigator hanya dinyatakan jabatan fungsional dalam bidang investigasi kecelakaan transportasi sesuai ketentuan undang-undang. Namun, investigator dapat bertindak mewakili Anggota KNKT dalam bertindak, tetapi Anggota KNKT tetap dikenakan pertanggungjawaban jika ada tindakan investigator yang mewakili dirinya.

Hal terbaru lain adalah struktur sekretariat KNKT. Kini, struktur Sekretariat KNKT terdiri atas paling banyak 4 bagian dan setiap bagian memiliki kelompok jabatan fungsional paling banyak 3 sub bagian.

Di sisi lain, pelaksanaan tugas KNKT tidak lagi berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan sebagaimana pasal 9 dalam Perpres 2 tahun 2012 karena sudah dihapus. Ketua KNKT melapor kepada presiden atas pelaksanaan kerja paling sedikit 1 kali dalam setahun atau sewaktu diperlukan oleh presiden.

Khusus untuk pemilihan, penggantian maupun pemberhentian anggota KNKT, Jokowi mengubah batas usia pendaftaran maksimal dari 55 tahun menjadi 60 tahun saat proses pemilihan.

Kemudian, kandidat harus tidak pernah dijatuhi pidana, bebas narkoba hingga tidak menjadi partai politik. Selain itu, kandidat bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS, mengundurkan diri atau pensiun dari TNI/Polri, serta melepas statusnya sebagai pengusaha, pengurus atau karyawan BUMN, BUMD atau badan usaha lain di bidang jasa transportasi setelah diangkat menjadi ketua/wakil ketua dan anggota.

Di luar itu, aturan mengenai proses seleksi yang melibatkan panitia seleksi, jumlah kandidat serta status para anggota dapat dipilih kembali paling banyak 1 kali tetap berlaku.

Sementara itu, dalam status pemberhentian, Jokowi menyatakan pejabat KNKT dipecat tidak hormat jika menjadi anggota/pengurus partai, menyalahgunakan narkoba, melakukan tindak pidana korupsi, termasuk pungli dan gratifikasi berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengusulan pemberhentian juga diusulkan kepada presiden oleh Menteri Perhubungan setelah diperiksa tim etik.

Aturan terbaru juga menegaskan bahwa para ketua, wakil ketua, anggota serta investigator yang berhenti menerima hak keuangan, tetapi tidak menerima pesangon.

"Apabila ketua, wakil ketua dan anggota KNKT serta investigator berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pesangon," bunyi pasal 31 Perpres tersebut.

Baca juga artikel terkait KNKT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri