tirto.id - Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan sembilan orang yang akan mengisi panitia seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa bakti 2019-2023.
Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 17 Mei 2019.
"Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (17/5/2019).
Susunan pansel pimpinan KPK jilid V, antara lain :
Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Wakil ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.
Pansel ini akan bertugas menyaring calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023. Nama-nama yang terpilih akan diusulkan kepada presiden.
"Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023," kata Bey.
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno