tirto.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan menerbitkan Perpres Nomor 98 tahun 2020 pada 28 September 2020. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan besaran gaji PPPK.
“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres 98 tahun 2020 sebagaimana dilihat reporter Tirto, Jumat (2/10/2020).
Gaji yang diterima merupakan gaji sebelum dipotong pajak penghasilan. Kemudian PPPK berhak mendapat kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai perundang-undangan. Besaran kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa pun diatur dalam Perpres ini.
Selain itu, para PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan kerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4, para PPPK berhak mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lain.
"Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil," demikian bunyi Pasal 4 ayat 3 Perpres tersebut.
Perpres ini juga menyatakan gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat berasal dari APBN, sementara PPPK di instansi tingkat daerah berasal dari APBD. Namun ketentuan teknis pemberian gaji dan tunjangan di tingkat pusat diatur lebih lanjut oleh pemerintah bidang keuangan dan bagian pemerintahan dalam negeri untuk di tingkat daerah.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz