Menuju konten utama

Jokowi Sebut Kasus Pelanggaran Etik Arief Hidayat Jadi Urusan MK

Menurut Jokowi, persoalan pelanggaran etik yang melibatkan Arief Hidayat merupakan wilayah kewenangan MK.

Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat, disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, seusai pelantikan hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Pengangkatan kembali Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023 menuai kritik dari banyak pihak. Arief dinilai tidak layak kembali menjadi Hakim Konstitusi karena pernah tersandung kasus pelanggaran etik.

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Arief merupakan Hakim Konstitusi yang sudah dipilih oleh DPR RI. Sedangkan tentang persoalan kasus pelanggaran etik, yang melibatkan Arief, Jokowi menilai hal itu menjadi wilayah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau memang ada anggapan tadi mengenai pelanggaran kode etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah-wilayah yang bukan wilayah saya,” kata Jokowi kepada wartawan usai pelantikan Arief, pada Selasa (27/3/20180, demikian seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Arief ditetapkan kembali sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P/2017 tertanggal 18 Desember 2017.

Pelantikan Arief mengundang kritik karena Hakim MK tersebut telah terbukti 2 kali melanggar kode etik. Dewan Etik MK tercatat menerima 6 laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Arief.

Dewan Etik MK pernah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik berupa mengirimkan katebelece kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Widyo Pramono untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa di Trenggalek.

Pada 16 Januari 2018, Dewan Etik MK kembali menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief karena terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017 di suatu hotel. Dia diduga menemui politikus DPR untuk membahas pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.

Respons Arief Hidayat Soal Kritik Terhadap Pelantikannya

Menanggapi kritik terhadap pengangkatannya kembali jadi Hakim MK, Arief Hidayat mempersilakan sejumlah pihak menggugat Keppres pelantikannya.

“Ya boleh saja, yang digugat kan bukan saya, yang digugat Keppres kan? Enggak masalah itu, silakan saja,” kata Arief kepada wartawan usai acara pelantikan dirinya di Istana Negara.

Arief juga enggan berkomentar mengenai kontroversi pelantikan dirinya. Dia memastikan polemik itu tidak akan mengganggu kinerjanya di MK.

“Saya enggak komentar, saya selama ini tidak terganggu apa-apa. Saya enggak komentar,” ujar Arief.

Arief menyatakan dia akan bekerja seperti biasa sebagai Hakim Konstitusi. Ia juga menilai, Presiden Joko Widodo juga tidak mempersoalkan posisinya. Dia menambahkan akan berupaya mengawal konstitusi dan ideologi negara selama berada di MK.

Baca juga artikel terkait HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom