Menuju konten utama

Jokowi: Penerima Bantuan UMKM Tak Dilarang Tambah Pinjaman ke Bank

Pelaku UMKM yang menerima bantuan sudah memiliki rekening di bank, sehingga bisa mengajukan tambahan modal usaha berupa pinjaman. 

Jokowi: Penerima Bantuan UMKM Tak Dilarang Tambah Pinjaman ke Bank
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri BUMN, Erick Thohir (kiri) dan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kanan) memberikan sambutan saat meresmikan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat (28/8/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.

tirto.id - Presiden Jokowi berkelakar kepada para penerima bantuan presiden (banpres) produktif UMKM. Mereka bisa mendapatkan uang lebih dari Rp2,4 juta, tetapi harus meminjam ke bank.

"Kalau bapak ibu masih kurang, sekarang sudah punya nomor rekening di bank. Nanti kalau kurang minta tambahan ke bank tapi pinjem," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Yogyakarta, Jumat (28/8/2020).

Jokowi ke Yogyakarta untuk menyerahkan bantuan UMKM dan peresmian bandara baru di Kulonprogo.

"Tapi kalau nanti usahanya berkembang silakan minta tambahan ke bank. Kalau ini Bank BRI ya bank BRI, Bank Mandiri ya Bank Mandiri, Bank BNI ya bank BNI. Tapi pinjem kalau yang untuk tambahan," kata Jokowi.

Seorang pelaku UMKM mengaku kepada Jokowi, bantuan tersebut sudah diambil dan digunakan untuk modal jualan.

"Saya punya bayangan bahwa bantuan yang kita berikan betul-betul nanti bisa dimanfaatkan semuanya," harapnya.

Bantuan kepada pelaku UMKM berbeda dengan pinjaman ke bank. "Ini bantuan modal kerja, bukan pinjam, bukan kredit tapi bantuan kepada bapak ibu semuanya," katanya.

Bantuan pelaku UMKM bagian dari skema pemulihan ekonomi nasional. Jumla penerima mencapai 12 juta pelaku usaha. Total nilai bantuan UMKM mencapai Rp28,8 triliun.

Baca juga artikel terkait BANTUAN UMKM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali