Menuju konten utama

Cara Dapat BLT Upah, Bantuan UMKM dan Subsidi Agustus-Desember 2020

Cara mendapatkan bantuan pemerintah: BLT upah BPJS Ketenagakerjaan, subsidi listrik, bantuan UMKM, dan lain-lain Agustus-Desember 2020.

Cara Dapat BLT Upah, Bantuan UMKM dan Subsidi Agustus-Desember 2020
Warga menunjukkan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di Balai desa Janti, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/5/2020). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Pemerintah Indonesia membuat program bantuan dan subsidi untuk warga di saat masa pandemi virus corona COVID-19. Bantuan ini diberikan mulai Agustus-Desember 2020.

Masing-masing program bantuan dibuat dengan kriteria khusus, misalnya bantuan langsung tunai (BLT) upah dibuat untuk pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Kemudian, ada bantuan sosial UMKM yang dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Bantuan lain, program Kartu Prakerja diberikan pada orang-orang yang belum bekerja atau kena PHK karena COVID-19.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif atau bonus untuk tenaga medis yang telah berjuang merawat dan menyembuhkan pasien COVID-19. Ada pula subsidi listrik dan BLT Dana Desa bagi warga yang kurang mampu.

Berikut ini daftar bantuan dari Pemerintah Agustus-Desember 2020 dan cara mendapatkannya.

BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan

BLT upah BPJS Ketenagakerjaan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan, dari September-Desember 2020. Pencairannya dilakukan dua kali, masing-masing Rp1,2 juta yang dimulai bulan ini.

Untuk mendapatkan BLT upah BPJS Ketenagakerjaan, karyawan perlu memenuhi syarat berikut ini:

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;

d. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5.000.000 sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

f. Memiliki rekening bank yang aktif.

Manajemen di masing-masing perusahaan harus mendaftarkan karyawannya melalui https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk dicek oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hanya karyawan yang didaftarkan melalui SIPP tersebut yang bisa mendapat BLT upah Rp600 ribu dari Pemerintah.

Subsidi UMKM

Pemerintah memberikan bantuan UMKM dalam bentuk tunai langsung ke rekening penerima. Bantuan tahap pertama telah diberikan pada 9,1 juta usaha UMKM dengan anggaran yang sudah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp22,01 triliun.

BLT bagi UMKM tahap kedua telah dibagikan pada Senin (24/8/2020) kepada 1 juta penerima, dengan setiap UMKM menerima Rp2,4 juta. Total dana yang disiapkan Pemerintah Indonesia mencapai Rp2,4 triliun.

Untuk mendapatkan manfaat bantuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respons cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin.

Data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.

Para pelaku UMKM diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data.

Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.

E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak COVID-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020 melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.

Syarat penerima BLT subsidi UMKM:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pelaku usaha mikro;

c. Bukan ASN;

d. Bukan anggota TNI/Polri;

e. Bukan pegawai BUMN/BUMD;

f. Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta;

g. Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menjadi calon penerima bantuan akan diseleksi Dinas Koperasi di setiap daerah dan lembaga yang dipilih.

Listrik Gratis PLN

Subsidi listrik diberikan bagi pelanggan PLN 450 VA dan 900 VA bersubsidi diperpanjang hingga Desember 2020.

Pelanggan 450 VA dapat memperoleh token listrik gratis melalui online (mengakses www.pln.co.id), via WhatsApp atau secara offline dengan melapor ke perangkat desa bagi pelanggan PLN yang tidak memiliki akses internet.

Pelanggan dengan listrik daya 450 VA kategori pascabayar akan otomatis mendapatkan pembebasan tagihan listrik pada bulan Agustus.

Pelanggan dengan daya listrik 450 VA prabayar dapat memperoleh token gratis tersebut dengan mengirim ID pelanggan ke nomor Whatsapp 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id.

Sementara pelanggan dengan 900 VA bisa memperoleh token gratis 50 persen. Cara memperolehnya pun melalui Whatsapp atau situs web PLN di www.pln.co.id.

Cara dapatkan token listrik gratis dan diskon 50 persen melalui website PLN:

1. Buka situs www.pln.co.id.

2. Masuk ke menu pelanggan, dan menuju ke pilihan stimulus COVID-19.

3. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.

4. Token gratis akan ditampilkan di layar, masukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Cara dapat token gratis dan diskon 50 persen melalui WhatsApp:

1. Buka aplikasi Whatsapp.

2. Chat Whatsapp ke nomor 08122-123-123.

3. Ikuti petunjuk, salah satunya adalah dengan memasukkan ID Pelanggan.

4. Token gratis akan muncul yang dapat dimasukkan ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Tidak hanya subsidi listrik bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA, pemerintah juga memberlakukan subsidi hingga Desember 2020 bagi pelanggan industri dan bisnis 450 VA.

Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dibuat untuk WNI yang terkena PHK atau sedang mencari pekerjaan. Program Prakerja telah dibuka hingga 6 gelombang. Bagi WNI yang tak lolos gelombang Prakerja sebelumnya dapat mendaftar kembali di Prakerja gelombang 6 yang sudah dibuka.

Peserta Kartu Prakerja akan menerima bantuan Rp3.550.000 dengan rincian, bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif usai pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan (untuk 4 bulan), insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50.000 per survei (3 kali survei) atau total Rp150.000 per peserta.

Untuk mendapatkan bantuan ini, Anda perlu mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi melalui laman prakerja.go.id pada setiap gelombang yang dibuka. Berikut ini tata caranya.

1. Masuk ke situs pendaftaran di https://www.prakerja.go.id.

2. Masukkan nama lengkap, e-mail yang masih aktif dan kata sandi baru.

3. Cek e-mail dari Panitia Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail.

4. Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs prakerja.go.id.

Setelah membuat akun, berikut cara daftar program Kartu Prakerja:

1. Login akun yang sudah didaftar dengan Klik Daftar Kartu Prakerja.

2. Isi formulir pendaftaran (nama, e-mail, alamt tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP dan foto selfie dengan KTP).

3. Klik Selanjutnya.

4. Masukkan nomor telepon yang masih aktif dan kode OTP yang dikirim melalui SMS 4. Lakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. Siapkan alat tulis dan kerja bila diperlukan.

5. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.

6. Setelah mendapat e-mail pemberitahuan, kembali ke situs dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Pelamar harus lolos beberapa layer verifikasi data, mulai dari verifikasi email, nomor ponsel, NIK, usia, riwayat pendidikan, sampai facial recognition melalui foto selfie yang telah dilakukan masing-masing peserta.

Pastikan data dan syarat swafoto sudah sesuai dengan imbauan dari tim penyelenggara Program Kartu Prakerja.

BLT Dana Desa

Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/pemilik Kartu Prakerja;

b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);

c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;

BLT Dana Desa disalurkan dalam dua gelombang yang masing-masing gelombang terdiri dari tiga tahapan. Gelombang pertama diberikan pada bulan April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap (III).

Sementara itu, gelombang kedua diberikan pada bulan Juli (tahap IV), Agustus (tahap V), dan September (tahap VI). Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.

BLT Dana Desa diberikan berdasarkan data keluarga yang dilakukan oleh pemerintah desa. Mekanisme pendataan dan penetapan calon penerima BLT Dana Desa adalah sebagai berikut:

1. Kepala Desa menerbitkan SK penunjukan Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 sebagai tim pendata BLT-Dana Desa.

2. Relawan melakukan pendataan di tingkat RT/RW atau konsultasi dengan Kepala Dusun.

3. Verifikasi, validasi, dan tabulasi data calon penerima BLT-Dana Desa kemudian ditetapkan dalam Musdesus. Kasi pemerintahan atau petugas khusus di desa membuatkan Surat Keterangan Domisili, jika ada calon penerima BLTDana Desa yang tidak memiliki NIK.

4. Penandatanganan daftar calon penerima BLT-Dana Desa oleh

Kepala Desa dan BPD.

5. Publikasi daftar calon penerima BLT-Dana Desa di tempat umum, website desa, SID, dll.

6. Pengesahan daftar calon penerima BLT-Dana Desa oleh Bupati/Wali Kota atau diwakilkan Camat dan BLT Dana Desa sudah bisa disalurkan.

Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan COVID-19

Pemerintah memberikan santunan atau insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19.

Menurut Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes, dr. Trisha Wahjuni Putri, santunan telah disalurkan Rp278 miliar dari Rp1,9 triliun insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk 166.029 orang baik di pusat dan daerah.

Untuk santunan kematian sudah disalurkan Rp9,6 miliar dari Rp60 miliar untuk 32 orang.

Mekanisme pencairan insentif di Kemenkes, sebagai berikut:

Pertama, RS milik pemerintah pusat, RS lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan Covid-19, RS milik swasta, KKP, BTKL-PP/BBTKL PP, BBKPM, Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes melakukan verifikasi tenaga kesehatan (nakes) yang akan diusulkan menerima insentif.

Kedua, fasyankes atau institusi kesehatan mengusulkan penerima insentif kepada Kepala Badan PPSDMKes, selanjutnya Kepala Badan BBSDMKes melalui tim verifikasi Kemenkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.

Ketiga, tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada PPK melalui Kepala Badan PPSDMKes. Kemudian, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) mencairkan insentif melalui rekening masing-masing nakes dan tenaga lain.

Untuk mekanisme pencairan fasyankes atau institusi kesehatan milik pemda provinsi atau pemda kab/kota melakukan verifikasi nakes yang akan mendapat insentif.

Kemudian, hasil verifikasi diusulkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah provinsi atau Dinkes daerah kabupaten/kota, selanjutnya Dinkes daerah provinsi atau dinkes daerah kab/kota melalui tim verifikasi dinkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.

Selanjutnya, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Dinkes daerah provinsi atau Dinkes daerah kab/kota disampaikan kepada BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota berikut nominal, nama, NIK, NPWP, dan rekening tiap nakes. Berikutnya, BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota menelaah dan mencairkan melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan.

Untuk mekanisme pencairan santunan kematian, fasyankes dan institusi kesehatan melakukan verifikasi atas nakes yang meninggal karena terpapar Covid-19 yang memberikan pelayanan di fasyankes atau institusi kesehatan dan akan mendapat santunan kematian. Langkah selanjutnya, fasyankes dan institusi kesehatan mengusulkan kepada Kepala Badan PPSDMKes.

Setelah itu, usulan diverifikasi oleh tim verifikasi dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan PPSDMKes. Lalu, Kepala Badan PPSDMKes melalui PPK mencairkan santunan kematian.

Baca juga artikel terkait BLT atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH