tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus dengan sikap yang luar biasa, termasuk mewujudkan undang-undang (UU) atau peraturan pengganti UU (Perppu) kebiri.
"Segera koordinasi agar ada keputusan, termasuk di dalamnya mengenai UU atau Perpu kebiri," kata Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Selasa, (10/5/2016).
Presiden Jokowi ingin memberikan sebuah peringatan jika kekerasan seksual terhadap anak harus betul-betul direspons secara bersama-sama, komprehensif antar kementerian terkait, Polri dan Kejaksaan karena angka dan peristiwanya semakin mengkhawatirkan.
"Menteri Koordinator (Menko) agar berkoordinasi untuk membuat keputusan yang betul-betul jadi efek jera bagi pelaku dan bisa menghilangkan keinginan calon pelaku yang lain," kata Jokowi di depan para menterinya.
Hal itu diungkapkan Jokowi terkait masih tingginya kekerasan seksual terhadap anak, termasuk peristiwa meninggalnya YY, pelajar SMP di Bengkulu, karena diperkosa 14 pemuda.
Sebanyak 12 orang pelaku telah tertangkap, sementara dua orang lainnya masih buron. Tujuh pelaku yang ditangkap merupakan anak di bawah umur, sedangkan lima lainnya masuk kategori dewasa.
Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu tersebut dituntut 10 tahun penjara. (ANT)
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora