tirto.id - Presiden Joko Widodo mengingatkan agar personel Polri mengedepankan pencegahan atau preventif dalam bertindak dan menjaga kamtibmas. Menurut Jokowi, Polri masih harus mengedepankan rasa keadilan dan manfaat hukum yang positif bagi masyarakat dalam setiap tugasnya.
"Saya perlu mengingatkan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum harus dirasakan oleh rakyat, harus dirasakan oleh masyarakat. polri harus mengedepankan upaya pencegahan dalam menjaga kamtibmas," kata Jokowi selaku inspektur upacara dalam acara HUT Bhayangkara di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/7/2022).
Jokowi pun meminta polisi tidak melakukan tindakan represif dalam penindakan. Ia ingin segala penindakan kepolisian melakukan pendekatan humanis dan menjunjung hak asasi manusia.
"Lakukan berbagai tindakan pemolisian dengan humanis namun tegas ketika diperlukan. Jadikan penegakan hukum sebagai upaya terakhir, harus taat prosedur dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Jokowi.
Jokowi juga mengatakan bahwa tugas Polri semakin berat di masa depan. Ia ingin setiap anggota polri maupun institusi Polri bisa berinovasi, adaptif, responsif, dan bertransofrmasi menjadi Polri yang modern. Ia pun meminta kepada Polri agar bersinergi dengan kementerian maupun lembaga lain dalam bertugas.
Kinerja Polri masih menjadi sorotan, bahkan KontraS mencatat masih menjadi organisasi yang bermasalah.
Dalam catatan yang dihimpun KontraS dari kinerja kepolisian selama Juli 2021 hingga Juni 2022, masih menemukan upaya penindakan kepolisian yang berlebihan hingga aksi yang tidak mencerminkan keadilan.
Dalam catatan tersebut, setidaknya ada 677 peristiwa kekerasan yang dilakukan kepolisian. Angka kekerasan itu telah menyebabkan 928 jiwa mengalami luka-luka, 59 jiwa tewas, dan 1.240 ditangkap. KontraS juga mencatat kekerasan yang terjadi mayoritas atau sekitar 456 kasus dari 677 peristiwa kekerasan didominasi akibat penggunaan senjata api.
“Hal ini disebabkan oleh penggunaan kekuatan yang cenderung berlebihan dan tak terukur, ruang penggunaan diskresi yang terlalu luas oleh aparat, dan enggannya petugas di lapangan untuk tunduk pada Perkap No. 1 Tahun 2008," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).
Selain itu, KontraS menyoroti banyaknya kasus-kasus yang tidak ditindaklanjuti atau ditolak kepolisian dengan berbagai alasan serta sikap tebang pilih. KontraS juga menemukan sejumlah aksi represif kepada pembela HAM maupun kelompok yang melanggar hak minoritas dan sikap lebih dekat pada kelompok investor.
KontraS juga mencatat kepolisian semakin jauh sebagai institusi yang dapat diandalkan dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Hal terebut sempat tercermin pada viralnya tagar #PercumaLaporPolisi, #1Day1Oknum, dan #ViralForJustice di media sosial.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto