Menuju konten utama

Jokowi Minta Aparat Hukum Tindak Tegas Penyelewengan Minyak Goreng

Jokowi minta aparat hukum tegas & terus proses hukum pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng.

Jokowi Minta Aparat Hukum Tindak Tegas Penyelewengan Minyak Goreng
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.

tirto.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan para penegak hukum untuk memproses segala pelanggaran distribusi dan produksi minyak goreng. Ia pun meminta penyelidikan dan proses hukum dikedepankan kepada para pelakunya.

"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng saya juga telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," kata Jokowi dalam keterangan dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/6/2022).

Jokowi mengklaim dirinya dan pemerintahannya selalu mengedepankan kepentingan rakyat. Ia tidak ingin ada tindakan yang memicu kerugian bagi publik.

"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," kata Jokowi.

Saat ini, sejumlah penegak hukum tengah melakukan penindakan berkaitan dengan masalah minyak goreng. Hal tersebut dilakukan setelah penegak hukum menemukan masalah dalam proses distribusi minyak goreng.

Isu terhangat adalah pengungkapan dugaan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, pada Selasa (17/5/2022).

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei sebagai tersangka.

Aksi Lin bersama Wisnu dan beberapa tersangka lain diduga telah melanggar kebijakan pemerintah tentang domestic market obligation (DMO) atau domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan. Sebagai catatan, kebijakan DMO dan DPO dikeluarkan pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun 2022.

Lin Che Wei dianggap melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022; dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022.

Baca juga artikel terkait MAFIA MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto