tirto.id - Presiden Joko Widodo mengklaim ia bersama jajaran pemerintahannya sangat serius menangani pandemi COVID-19. Keseriusan ini, menurut Jokowi dilakukan sejak awal munculnya kasus COVID-19 di Indonesia.
"Dalam menghadapi pandemi COVID-19 sekarang ini, pemerintah sejak awal sangat serius melakukan langkah-langkah [penanganan]," klaim Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Investor Daily secara daring, Selasa (13/7/2021).
Jokowi mengklaim langkah-langkah penanganan yang telah serius dilakukannya mulai dari sisi kesehatan seperti fokus mengejar vaksinasi. Selain itu, pemerintah juga fokus pada program perlindungan sosial untuk mengurangi beban masyarakat terdampak, terutama masyarakat tidak mampu sampai melaksanakan program pemulihan nasional.
Menurut Jokowi meski pandemi COVID-19 di Indonesia masih ada, tetapi tidak boleh menjadi penghambat reformasi dan transformasi struktural ekonomi. Ia memastikan pemerintah terus mereformasi dan trasformasi ekonomi.
"Pandemi tidak boleh menjadi penghambat reformasi tersebut, justru harus kita manfaatkan momentumnya untuk mempercepat reformasi struktural," kata Jokowi.
Menurut Jokowi upaya reformasi struktural ekonomi sudah dilakukan dengan beragam cara. Salah satu metode yang dilakukan adalah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunan.
Semua, kata Jokowi dilakukan dengan menargetkan perubahan struktur ekonomi dari konsumtif ke produktif, terutama upaya menggaet investasi sebagai upaya pemulihan dan penguatan pertumbuhan ekonomi.
"Struktur ekonomi kita yang selama ini lebih dari 55% dikontribusikan oleh konsumsi masyarakat, harus perlahan kita alihkan menjadi lebih ke produksi, ke produktif, yakni dengan mendorong industrialisasi, hilirisasi, investasi, dan meningkatkan ekspor," kata Jokowi.
"Terlebih dalam kondisi pandemi seperti saat ini, investasi merupakan kunci utama dalam pemulihan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi," lanjut Jokowi.
Pemerintah juga melakukan beragam cara untuk mendorong investasi. Sebagai contoh, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan untuk meningkatkan ekosistem investasi, peningkatan kegiatan berusaha serta melindungi koperasi, UMKM dan industri nasional.
Kegiatan lain adalah penyederhanaan izin serta pemberian insentif untuk menarik minat investor, terutama investor dalam negeri.
"Per Juli 2021 sistem online single submission (OSS) berbasis risiko wajib digunakan dan menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha secara elektronik, cepat, dan efisien," kata Jokowi.
Pemerintah juga menciptakan beragam kemudahan agar UMKM lokal bisa berkolaborasi dengan perusahaan besar. Semua dilakukan agar ada pemerataan dan kemandirian ekonomi. Tindakan tersebut juga menargetkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, pemerintah membentuk Satgas Percepatan Investasi lewat Keppres 11/2021 untuk menyelesaikan masalah yang dialami pelaku usaha dan mendorong UMKM bekerja sama dengan investor besar. Ia pun menegaskan, investasi bukan dilihat sebatas nilai besar atau tidak, tetapi juga penyetaraan akses antara investor dengan UMKM.
"Pemerintah juga memberikan akses yang setara kepada golongan UMKM dan koperasi. Investor berbasis UMKM dan koperasi sama mulianya dengan investor besar, investor asing sama-sama memberikan kesempatan kerja kepada rakyat Indonesia. Sama-sama berperan memajukan perekonomian bangsa," kata Jokowi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto