Menuju konten utama
Pilpres 2024

Jokowi: Isu Presiden 2 Periode jadi Cawapres Bukan dari Saya

Jokowi menegaskan bahwa isu presiden dua periode bisa menjadi cawapres bukan berasal darinya.

Jokowi: Isu Presiden 2 Periode jadi Cawapres Bukan dari Saya
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Presiden Jokowi menjawab isu dirinya bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. Ia menegaskan gagasan tersebut bukan berasal darinya.

"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya loh ya," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Jokowi menuturkan, ia sudah menjawab soal isu 3 periode. Jokowi juga menjawab soal isu perpanjangan.

Kini, ia menjawab soal isu menjadi wakil presiden. Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan bahwa ia akan menjawab jika isu tersebut berasal dari dirinya.

"Ini muncul lagi jadi wapres. Itu dari siapa? Kalau dari saya, akan saya terangkan. kalau nggak dari saya, saya nggak mau saya nerangin. Itu aja terima kasih," ucap Jokowi.

Isu presiden dua periode bisa maju menjadi cawapres bermula dari pernyataan Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono untuk merespons pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp.

Saat itu, Fajar mengatakan tak ada peraturan yang melarang hal tersebut, dalam hal ini ialah Pasal 7 UUD 1945. Namun persoalan presiden dua periode maju menjadi cawapres menyangkut etika politik.

Pernyataan Fajar direspons Ketua Bappilu DPP PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Ia mengamini bahwa Pasal 7 UUD 1945 memang tak melarang Jokowi untuk maju menjadi cawapres.

Namun, itu berpulang pada kehendak Jokowi sendiri, mau atau tidak jika mencalonkan diri kembali di pesta demokrasi.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi Wapres ya sangat bisa. Tapi syaratnya harus diajukan oleh Parpol atau gabungan Parpol," kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI pada Selasa (13/9/2022).

Belakangan, MK menegaskan bahwa itu bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan mahkamah. MK menegaskan pernyataan itu merupakan pendapat pribadi Fajar Laksono secara spontan dan informal untuk meladeni pernyataan wartawan.

Baca juga artikel terkait PRESIDEN JOKOWI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky