tirto.id - Presiden Joko Widodo diminta untuk menobatkan polisi yang gugur dalam tragedi bentrokan narapidana teroris dengan petugas kepolisian di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Polri Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, sebagai pahlawan antiteror.
Permintaan itu diungkapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Mathla'ul Anwar (DPP GEMA MA) Ahmad Nawawi, di Jakarta, Rabu malam (9/5/2018). Menurut dia, Presiden Jokowi layak memberikan penghargaan kepada para korban polisi dalam tragedi itu.
“Kami mengusulkan agar lima polisi yang gugur dinobatkan oleh Presiden sebagai Pahlawan Antiteror sebagai bentuk penghormatan negara pada prajurit yang gugur dalam bertugas,” kata dia.
Pihaknya menyatakan prihatin atas tragedi kerusuhan narapidana tindakan teroris yang merampas senjata polisi dan telah merenggut nyawa lima polisi.
Oleh karena itu, kata dia, DPP GEMA MA menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam atas gugurnya lima pahlawan kepolisian dalam peristiwa itu.
“Kami juga meminta Kapolri segera menangkap pelaku penyerangan dalam tempo sesingkat-singkatnya,” kata dia.
Menurut Nawawi, hal terpenting saat ini yakni mengusut akar persoalan tragedi penyerangan yang memungkinkan melibatkan aparat kepolisian yang berperilaku indisipliner itu. Selain itu, juga mencegah kasus serupa pada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan lain yang memiliki narapidana tindak terorisme.
“Kami menghimbau masyarakat luas khususnya umat Islam agar terus bergotong-royong dengan Polri bekerja bersama menjaga perdamaian dan kerukunan di masyarakat,” kata dia.
Insiden kerusuhan ini terjadi sejak Selasa malam kemarin. Lima orang polisi yakni Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Respuji Siswanto, Aipda Luar Biasa Anumerta Benny Setiadi, Brigadir Polisi Luar Biasa Anumerta Sandi Setyo Nugroho, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas tewas dalam insiden itu.
Napi yang saat ini membuat rusuh diduga berasal dari kelompok Abu Umar dan Wawan Kurniawan alias Abu Afif. Nama terakhir merupakan terdakwa dalam kasus terorisme yang tengah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz