Menuju konten utama

Jokowi Didesak Nonaktifkan Pejabat yang Terlibat Kasus e-KTP

Sejumlah aktivis LSM mendesak Presiden Joko Widodo untuk menonaktifkan para pejabat aktif yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Jokowi Didesak Nonaktifkan Pejabat yang Terlibat Kasus e-KTP
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (ketiga kiri) menerima kaos dukungan untuk KPK dari perwakilan BEM se-Jabodetabek dan Banten saat aksi BEM di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/3). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Polemik nama-nama pejabat yang terlibat skandal upeti e-KTP telah menyita perhatian masyarakat luas. Para pelaku yang diduga menerima dana hibah dari mega proyek senilai Rp 5,9 triliun itu disinyalir ada sekitar 70 pejabat yang berasal dari jajaran legislatif hingga eksekutif. Presiden Joko Widodo pun didesak oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menonaktifkan mereka yang terlibat.

"Ada 2 target yang kami inginkan pada tuntutan kami hari ini yaitu meminta menonaktifkan sejumlah nama. Sehingga, KPK segera periksa nama-nama yang ada didakwa. Dan kedua adalah ketegasan Presiden melindungi pimpinan KPK untuk meminimalisir manuver mereka sesudahnya," jelas Koordinator Kontras, Hari Azhar, di depan Gedung KPK Dwi Warna, Jalan Kuningan Madya, Minggu (12/03/2017).

Sejumlah pejabat eksekutif yang disebut-sebut diduga menerima dana hibah e-KTP diantaranya adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Menurut Haris, langkah penonaktifan mendesak sebab jika menunggu restu Presiden ke dalam pidato resmi kenegaraan, maka akan memungkinkan adanya serangan balik yang akan dilakukan pihak yang diduga pengemplang uang haram tersebut. Terbukti, pada Jumat (10/3/2017) lalu mantan Ketua MPR Marzuki Alie telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik pihak yang bersaksi di pengadilan.

Padahal, menurut KUHAP maupun KUHP, posisi terdakwa dan saksi telah dilindungi undang-undang. Artinya, kata Haris, secara awam posisi terdakwa dan saksi telah dilindungi dan tidak bisa diperkarakan dengan pasal lainnya, seperti pasal pencemaran nama baik dan perkara pidana lainnya.

"Jadi kedepannya saya mau ingatkan teman-teman mau desakan agenda yang sama bahwa orang-orang tersebut harus di nonaktifkan," jelas Haris Azhar.

Masih kata Haris, kasus E-KTP ini akan merugikan Indonesia sendiri di mata dunia jika didiamkan. Pasalnya, untuk memulihkan citra Indonesia sebagai negara bebas korupsi, usahanya sudah berlangsung selama 15 tahun sejak KPK dibentuk di tahun 2002 lalu.

"Saya enggak abis pikir orang-orang itu duduk satu meja dengan Presiden. Termasuk ada 3 pimpinan DPR termasuk yang aktif saat ini. Jadi sudah sepantasnya orang-orang tersebut diberhentikan dan harus segera mungkin diperiksa KPK. Karena ini memalukan bangsa. Kalau kita diam kita bisa dikucilkan pergaulan Internasional," tegas Haris.

Sementara itu Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia menyebut jika pelaku korupsi E-KTP adalah orang zalim karena banyak masyarakat yang belum punya ktp elektronik dan blangko kurang tapi malah dikorupsi.

"Hasil Global Corruption Barometer, DPR masih paling korup. Makanya saya pinta kepada DPR untuk sadar diri. Mau merevisi UU KPK padahal dia tidak bersih," jelas Agus Sarwono.

Mengamini kata Agus Sarwono dan Haris Azhar, Manajer Advokasi Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), Hendrik Rosdinar, berkata bahwa siapapun yang terlibat harus diberhentikan. Apalagi, nilai korupsi senilai Rp 2,3 triliun telah dijadikan bancakan oleh 70 pihak aliran dana.

"Siapapun orang yang terlibat harus diberhentikan. Tidak tahu manuver politik yang terjadi. Masyarakat mengawal ini agar KPK tidak diintervensi," jelas Hendri Rosdinar di lokasi yang sama.

Selain ketiga LSM tadi aksi ini juga diikuti oleh Komite Pemantau Legislatif (Koppel), Indonesia Legal Roundtable (ILR) dan masih banyak LSM lainnya. Dalam aksi ini akan direkomendasikan kepada Presiden untuk dipertimbangkan. Selain Presiden, kelompok organisasi hari ini yang memprotes akan merekomendasikannya ke Lembaga Ombudsman.

"Ada proses, hari ini start buat memulai, nanti ada Ombudsman, untuk membuat rekomendasi kepada Presiden untuk menonaktifkan pejabat yang terlibat," jelas para LSM ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Akhmad Muawal Hasan