Menuju konten utama

Jokowi Bentuk Satgas P2DD demi Percepat Transaksi Digital Pemda

Presiden Jokowi membentuk Satgas P2DD untuk mempercepat transaksi digital di pemda demi transparansi transaksi keuangan daerah.

Jokowi Bentuk Satgas P2DD demi Percepat Transaksi Digital Pemda
Presiden Joko Widodo mengungkapkan kerja Kejaksaan Agung menjadi wajah pemerintah di bidang hukum.ANTARA/HO-Biro Pers Setpres.

tirto.id - Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang ditandatangani 4 Maret 2021.

"Satgas P2DD dibentuk dengan tujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah," bunyi pasal 2 Keppres 3 tahun 2021, Rabu (10/3/2021).

Tujuan utama Satgas P2DD terdiri atas dua poin yakni mendorong implementasi elektronifikasi transaksi demi peningkatan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola dan pengintegrasian sistem pengelolaan keuangan daerah.

Poin lain adalah mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat, mewujudkan keuangan inklusif seta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.

Pada pasal 3 Keppres tersebut, Presiden menunjuk Menko Perekonomian sebagai ketua merangkap anggota serta 7 anggota lain yakni Gubernur Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Bappenas sebagai tim pengarah.

Sementara itu, pelaksanaan program dilakukan pimpinan tinggi madya yang mengurusi bidang koordinasi ekonomi makro dan keuangan pada Kemenko Perekonomian dan anggota pimpinan madya dari kementerian/lembaga Satgas P2DD.

Para satgas diwajibkan melaporkan hasil kerja paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau segera melapor apabila diminta dan diperlukan.

Selain itu, Keppres juga meminta pemerintah daerah membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) provinsi, kabupaten dan kota. Pengangkatan tim dilakukan berdasarkan keputusan gubernur (untuk tingkat provinsi) atau keputusan wali kota/bupati (untuk tingkat kabupaten/wali kota).

"Pembentukan TP2DD provinsi atau TP2DD kabupaten/kota dilakukan paling lambat 1 tahun terhitung sejak keputusan presiden ditetapkan," Bunyi pasal 5 Keppres tersebut.

Di saat yang sama, Keppres juga menyatakan pelibatan Bank Indonesia (BI) dalam Satgas P2DD tidak mengganggu independensi bank Indonesia.

"Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dalam Satgas P2DD tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 10 Keppres tersebut.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI DIGITAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri