tirto.id - Presiden Joko Widodo kembali membagikan sertifikat tanah kepada warga DKI Jakarta. Dalam pembagian di Jakarta Timur pada hari ini (3/12/2018), Jokowi memberikan sebanyak 5.000 sertifikat
Menurut Jokowi, keinginan itu sempat disampaikannya secara keras kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. Jokowi bahkan meminta Sofyan untuk bekerja lebih keras dan optimal sehingga target 7 juta sertifikat tanah itu bisa tercapai.
“Terserah kerja [dari] pagi sampai tengah malam. Sabtu sampai Minggu kerja juga enggak apa-apa. Yang penting masyarakat dapat sertifikat,” ungkap Jokowi di Rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur pada Senin (3/12/2018).
Alasan utama Jokowi yaitu ingin menjamin kepemilikan lahan yang selama ini ditempati warga. Ia mengatakan bahwa tidak adanya sertifikat membuat warga tidak memiliki landasan hukum yang kuat terhadap tanah yang dimiliki.
Mengingat pentingnya fungsi sertifikat tersebut, Jokowi lantas meminta agar sertifikat tanah yang sudah diberikan bisa disimpan dengan baik dan difotokopi.
Masih dalam kesempatan yang sama, Sofyan Djalil mengaku bahwa memang masih ada sejumlah bidang tanah yang belum terdaftar. Untuk di Jakarta Timur misalnya, ia menyebutkan dari 448 ribu bidang tanah yang ada, jumlah yang sudah terdaftar baru sebanyak 299 ribu.
“Ada 203 ribu bidang tanah lagi yang belum terdaftar. Tapi tahun ini kami daftarkan di Jakarta Timur sebanyak 149 ribu bidang tanah,” ujar Sofyan.
Sementara bagi para warga yang belum juga memperoleh sertifikat atas lahannya, Sofyan berjanji pemerintah akan segera memprosesnya agar bisa selesai pada tahun depan.
“Yang belum mendapat [sertifikat] harap sabar. Karena komitmen Pak Presiden didukung Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan), Insyaallah seluruh tanah di Jakarta pada tahun depan terdaftar,” kata Sofyan lagi.
Sebelum membagikan sertifikat tanah kepada warga di Jakarta Timur, pemerintah pusat telah melakukan pembagian sertifikat tanah bagi warga di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora