tirto.id - Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat kompetensi kepada 12 ribu tenaga kerja konstruksi dari seluruh Indonesia. Sebanyak 12 ribu tenaga kerja itu terdiri dari 3 ribu tenaga ahli dan 9 ribu tenaga operator dan teknisi/analis.
Pemberian sertifikat tersebut sejalan dengan Pasal 70 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Apabila ternyata ada yang ketahuan mempekerjakan tenaga kerja tidak tersertifikasi, maka sanksi berupa denda administratif dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan bisa dilakukan.
“Tenaga kerja yang bersertifikat diharapkan akan mendongkrak produktivitas dan kinerja pembangunan infrastruktur,” kata Jokowi dalam keterangan resmi yang diterima Tirto pada Rabu (31/10/2018).
Jokowi pun mengharapkan agar peningkatan produktivitas dan kinerja dapat diiringi dengan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
“Pengaturan terkait upah bagi tenaga kerja konstruksi, saya minta dapat segera disiapkan dengan baik oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Jokowi.
Lebih lanjut, pemerintah mengklaim terus berupaya agar bisa menghasilkan tenaga kerja konstruksi yang berkompeten. Salah satu caranya lewat revitalisasi pendidikan vokasi dan program link and match yang terus dikembangkan.
Selain dari segi sumber dayanya, pemerintah turut menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur juga memerlukan dukungan teknologi di bidang konstruksi yang berkualitas. Jokowi pun lantas meminta agar komponen dalam negeri dari teknologi yang digunakan bisa terus ditingkatkan, sehingga biaya produksi bisa ditekan dan efisiensi pembangunan infrastruktur.
“Perusahaan dalam negeri teruslah berlomba mengembangkan inovasi teknologi seperti alat berat dari dalam negeri,” ucap Jokowi.
Masih dalam kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta agar kesadaran untuk melakukan sertifikasi tenaga kerja konstruksi dapat menjadi komitmen bersama.
“Saya minta semua pihak memegang komitmen tersebut dan menegakkan ketegasan penegakan hukum dalam menjalankannya. Penggunaan tenaga kerja bersertifikat harus tertuang sejak disepakatinya kontrak kerja konstruksi,” jelas Basuki.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora