tirto.id - Presiden Joko Widodo menunjuk Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggantikan Mayjen TNI (Purn) Djoko Setiadi. Pelantikan Hinsa sebagai Kepala BSSN dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (21/5/2019).
Penunjukan Hinsa didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kepala BSSN. Dalam Keppres itu disebutkan, sebagai Kepala BSSN, Hinsa menerima hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
Hinsa mengaku baru menerima informasi soal penunjukan dirinya sebagai Kepala BSSN pada Senin malam (20/5/2019) atau hanya sehari sebelum pelantikan. Meski demikian, dia mengaku tidak kaget dengan penunjukan mendadak tersebut.
“Ya saya syukur sama Tuhan berarti ini kan amanah dari Tuhan. Saya juga sangat hormat dengan beliau [Presiden], berarti beliau kan ada pertimbangan. Saya anggap ini kepercayaan dari beliau yang harus saya jaga dan bagaimana saya bisa laksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan semampu saya,” kata Hinsa kepada wartawan usai pelantikan dirinya, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.
Menurut Hinsa, belum ada pesan khusus yang disampaikan Presiden Jokowi mengenai tugas barunya sebagai Kepala BSSN.
“Acara kan baru di sini ya, saya mungkin nanti ada petunjuk-petunjuk,” kata dia.
Hinsa juga berencana segera mempelajari program-program yang telah dijalankan di masa Kepala BSSN sebelum dirinya. Sementara untuk mengatasi penyebaran berita palsu (hoaks), terutama di media sosial, Hinsa menilai BSSN sudah memiliki strategi untuk menangkalnya.
Hinsa tercatat lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, 28 Oktober 1959. Jabatan tertingginya di TNI adalah Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad).
Pada Desember 2018 lalu, lulusan terbaik Akademi Militer (Akmil) angkatan 1986 ini ditunjuk menjadi komisari PT Freeport Indonesia (PTFI).
Dia mengakui hingga kini masih menjabat sebagai komisaris PTFI. Oleh karena itu, dia menyatakan akan segera melakukan penyesuaian sesuai undang-undang terkait posisinya di PTFI tersebut.
“Kita sesuaikan dengan aturan perundang-undangan. Saya pokoknya taat hukum taat azas,” kata Hinsa.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH