tirto.id - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono (Jokdri) memenuhi panggilan penyidik tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Sepak Bola.
Berdasarkan pantauan Tirto, Jokdri tiba pukul 09.50 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.
Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia.
"Ya kita ikutin prosesnya saja oke," ujar Jokdri, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Senin (18/2/2019).
Kemudian, ia langsung bergegas masuk ke dalam kantor Direktorat Krimum Polda Metro Jaya tersebut. Ia terlihat didampingi oleh dua orang saat masuk ke kantor Direktorat Krimum itu.
Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Argo Yuwono mengatakan jika Jokdri rencananya akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Argo menuturkan jika tim penyidik belum memberikan secara garis besar hasil pemeriksaan tersebut.
"Ya udah kita tunggu saja bagaimana pemeriksaan dari penyidik. Setelah selesai baru kami kasih tahu," ucap Argo.
Diketahui, penetapan status tersangka kepada Jokdri merupakan tindak lanjut dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan Satgas Anti Mafia Bola. Namanya mulai terseret saat penyidik menemukan ada sejumlah dokumen yang sengaja dihancurkan menggunakan mesin. Dokumen yang diketahui merupakan data keuangan Persija Jakarta itu ditemukan penyidik saat menggeledah kantor PT Liga Indonesia.
Polri menyebut Joko Driyono sebagai aktor intelektual perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor. Sebelum Joko Driyono, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan bukti kasus pengaturan skor.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri