Menuju konten utama

JK Pastikan Golkar akan Hormati Proses Hukum Setya Novanto

JK menilai kasus yang menimpa Setya Novanto merupakan konsekuensi yang didapat sebagai ketua umum.

JK Pastikan Golkar akan Hormati Proses Hukum Setya Novanto
Ketua umum DPP Partai Golongan Karya, Setya Novianto (kedua kanan) di dampingi Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid (kanan) mengahadiri pembukaan Rapat Pimpinan Nasiona. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani.

tirto.id - Tokoh senior Partai Golongan Karya (Golkar) sekaligus Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memastikan bahwa Golkar akan menghormati proses hukum Ketua Umum Golkar Setya Novanto yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik oleh KPK.

"Yang pertama, kita hormati proses hukum dan Golkar akan selalu taat akan proses itu," kata Wapres di Padepokan Bola Voli Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/7/2017).

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, pada Senin (17/7/2017).

Menurut pria yang akrab disapa JK itu, kasus yang menimpa Setnov yang juga ketua umum Dewan Pengurus Pusat Golkar itu merupakan konsekuensi. "Bahwa apa yang terjadi pada Ketua Umum itu hal yang biasa," kata JK sebagaimana dilansir Antara.

Oleh karena itu, Wapres menegaskan pemerintah akan mendukung segala proses hukum yang harus dilewati Setnov untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila memang terbukti bersalah.

"Jadi hanya konsekuensi saja ini, maka pemerintah mendukung segala proses hukum," kata dia.

Namun, terkait langkah Golkar selanjutnya terkait posisi ketua umum partai pascapenetapan Setnov sebagai tersangka, JK menolak untuk menjawab secara detail.

"Itu urusan Golkar lah," kata dia.

Ketua KPK Agus Raharjo di Jakarta, Senin (17/7/2017), mengatakan KPK menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan Setnov sebagai tersangka.

Penyelidikan KPK menemukan bukti bahwa peran Setnov dalam korupsi KTP-E telah dimulai sejak perencanaan dengan menyalahgunakan kedudukannya sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar 2009-2014 yang mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP-E Kemendagri yang bernilai sekitar Rp5,9 triliun.

Terkait status tersangka ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga saat ini masih menetapkan Setnov sebagai Ketua DPR karena menganut prinsip asas praduga tidak bersalah.

"Kalau status tersangka, kami menggunakan asas praduga tidak bersalah, tapi kalau sudah mulai terdakwa baru diproses," ujar Syafii.

Dia mengatakan seorang yang ditetapkan sebagai tersangka bisa bebas melalui mekanisme praperadilan.

"Kami kan sudah punya mekanisme sendiri, punya standar prosedur bahwa seorang tersangka harus menunggu proses hukum yang final," kata Ketua MKD M Syafii di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari