tirto.id -
Hal tersebut bisa dimengerti sebab struktur sistem dan prosesnya bisa menyesuaikan kondisi yang ada. Namun fondasi dasar yakni Pancasila, NKRI dan mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 tidak bisa berubah.
"Kalau ke depan kita merubah sistem keuangan kita, sistem otonomi kita, bisa saja amandemen lagi. Karena itu selama dasar dan tujuan tidak berubah upaya untuk mengubah konstitusi sangat mungkin terjadi," ucap JK dalam acara peringatan Hari Konstitusi di gedung DPR-MPR, Senayan, Minggu (18/8/2019).
Hari Konstitusi ditetapkan setiap 18 Agustus sabagai peringatan terhadap lahirnya konstitusi Indonesia, UUD 1945, yang ditetapkan dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Peringatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008.
Selain peringatan hari konstitusi, MPR RI juga menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema Evaluasi Pelaksanaan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Menurut JK, upaya untuk mengamalkan amanat konsitusi seharusnya tidak dilakukan semata lewat seminar. Melainkan, lewat internalisasi nilai-nilai Pancasila dan UUD negara.
"Sekali lagi, konstitusi Pancasila bung Karno tidak merumuskannya untuk diseminarkan tapi dilaksanakan," pungkasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari