tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan bahwa kasus yang melibatkan Setya Novanto sekarang merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh Golkar. Oleh karena itu, JK yang juga merupakan tokoh senior Partai Golkar mengatakan bahwa partainya akan menghormati proses hukum yang sedang dijalani Setnov saat ini.
Selain itu, JK juga menuturkan bahwa Pemerintah juga mendukung proses yang harus dijalani Setnov untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini tentu terkait posisi Setnov yang sekaligus merupakan Ketua DPR.
"Jadi hanya konsekuensi saja ini, maka pemerintah mendukung segala proses hukum," ujar JK sebagaimana dikutip Antara, Selasa (18/7/2017).
Setnov sendiri hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Ketika ditanyai mengenai langkah Golkar selanjutnya terkait posisi yang ditinggal Setnov, JK enggan menanggapinya.
"Itu urusan Golkar lah," imbuh JK.
Pihak Golkar sendiri sudah bergerak cepat usai ditetapkannya Setnov sebagai tersangka. Pada Senin (17/7/2017) malam kemarin mereka telah melakukan rapat konsolidasi secara tertutup. Rapat tersebut digelar di kediaman Setnov di Jalan Wijaya XVIII Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sekjen DPP Golkar, Idrus Marham membenarkan jika rapat tersebut memutuskan sejumlah langkah yang akan diambil partai usai penetapan Novanto sebagai tersangka. Namun, Idrus tidak merinci langkah apa saja yang akan ditempuh partainya. Idrus beralasan langkah yang dihasilkan dari rapat kilat baru akan dilaksanakan setelah ada surat resmi dari KPK.
KPK sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012, Senin kemarin. Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan jika penetapan Setya Novanto sebagai tersangka telah disertai bukti awal yang cukup.
Setnov diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya. Ia dianggap merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan e-KTP.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Maya Saputri