Menuju konten utama

JK dalam Sidang Karen: Pertamina Ada Pertimbangan Bisnis Sendiri

JK menegaskan, Pertamina di bawah kepemimpinan Karen Agustiawan bebas melakukan langkah bisnis sesuai dengan pandangannya. 

JK dalam Sidang Karen: Pertamina Ada Pertimbangan Bisnis Sendiri
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menjawab prertanyaan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair dengan terdakwa Karen Galaila Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Sidang mantan Dirut Pertamina itu beragenda mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), mengatakan PT Pertamina (Persero) berhak menentukan sendiri teknis pemenuhan gas dan minyak. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

"Sebagai perusahaan besar dan sudah menjadi bagian dari pada bisnis minyak di dunia, [Pertamina] tentu mempunyai pertimbangan-pertimbangan untuk mencapai bisnis," kata JK.

"Tidak ada minyak yang regional, selalu bersifat internasional. Jadi, artinya boleh beli sama kita, membikin investasi sama kayak Petronas investasi di Indonesia, membikin pompa bensin di Indonesia, semua bisnis minyak begitu," lanjut JK.

Ia menegaskan, Pertamina di bawah kepemimpinan Karen Agustiawan bebas melakukan langkah bisnis sesuai dengan pandangannya.

JK dipanggil sebagai saksi keterangan meringankan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, yang didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Ia diduga korupsi pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang liquiefied natural gas (LNG) potensial di AS.

Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya.

Karen juga didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas, dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Ia disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL.

Baca juga artikel terkait SIDANG KAREN AGUSTIAWAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi