Menuju konten utama

Jimly Kaget Putusan Batas Usia Capres Digugat Lagi: Ini Hal Baru

Jimly Asshiddiqie mengaku kaget lantaran putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian syarat usia minimal capres-cawapres digugat.

Jimly Kaget Putusan Batas Usia Capres Digugat Lagi: Ini Hal Baru
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku kaget lantaran putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian syarat usia minimal capres-cawapres digugat. Penggugatnya adalah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (NU).

"Ada hal-hal baru setiap sidang itu, termasuk ini [gugatan atas putusan gugatan Nomor 90], hal baru ini," kata Jimly dalam sidang kode etik hakim konstitusi yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

"Saya juga kaget. Kalau [tidak] ada dia, saya enggak tahu itu," lanjutnya.

Jimly menyebutkan, gugatan atas putusan Nomor 90 telah teregistrasi di MK dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023. Ia menegaskan, gugatan yang sudah teregistrasi harus disidangkan oleh hakim MK.

Ia pun menyinggung soal pemohon yang meminta Ketua MK Anwar Usman agar tak turut memeriksa gugatan Nomor 141.

Dengan demikian, pemeriksaan diminta hanya dilakukan oleh delapan hakim MK saja. Menurut Jimly, permintaan itu tergolong kreatif.

"Ternyata [gugatan] sudah diregistrasi. Kalau sudah registrasi, harus disidang. Lalu, dia [pemohon gugatan Nomor 141] meminta cuma delapan orang saja yang menyidangkan [selain Anwar Usman]. Kan Anda bisa membayangkan kan, kreatif itu," ucap Jimly.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang MKMK yang digelar Kamis ini itu, Tegar selaku perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas NU dihadirkan sebagai pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Kepada MKMK, Tegar lalu meminta Anwar Usman agar tak ikut memeriksa gugatan Nomor 141.

"Untuk tidak mengikutsertakan hakim konstitusi Anwar Usman dalam perkara Nomor 141 dan seterusnya," kata Tegar kepada MKMK saat sidang.

Jimly kemudian bertanya apakah Tegar merupakan pemohon gugatan Nomor 141. Tegar lalu mengaku bukanlah pemohon gugatan itu.

Menurut Tegar, gugatan Nomor 141 diajukan oleh mahasiswa Universitas NU. Ia menyebutkan, mahasiswa Universitas NU mengajukan gugatan atas putusan gugatan Nomor 90.

Jimly lantas menekankan, apakah benar mahasiswa Universitas NU ingin melakukan uji formil terhadap putusan gugatan Nomor 90.

"Jadi, itu perkara pengujian UU yang sudah diuji oleh MK dan dikabulkan [putusan gugatan Nomor 90], itu diuji lagi?" tanya Jimly.

"Iya, Yang Mulia," jawab Tegar.

Tegar menyebutkan, gugatan atas putusan gugatan Nomor 90 telah terigistrasi di MK. Katanya, sidang gugatan Nomor 141 akan digelar pada 8 November 2023.

"Sudah diregistrasi dan sudah ada jadwal persidangan, tanggal 8 November," sebut Tegar.

Untuk diketahui, putusan gugatan Nomor 90 merupakan muara persoalan di MK. Putusan gugatan itu dianggap memuluskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres.

Persoalan ini tak lepas kaitannya dengan Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan paman Gibran. Sejumlah pihak kemudian melaporkan Anwar dan hakim konstitusi lain atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN SIDANG MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang