Menuju konten utama

Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara.

Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Jessica dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas sangkaan menaburkan racun sianida ke dalam Vietnamese Ice Coffe Mirna. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara.

"Menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso atau Jess telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Kusworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Menyikapi keputusan tersebut, ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan menyampaikan akan mengajukan banding terhadap putusan itu.

Sebelum sidang dimulai Otto mengatakan Jessica mengalami depresi berat terkait tuduhan pembunuhan yang dia lakukan. "Dia bilang apa gunanya hidup kalau jadi pembunuh karena walaupun sehari akan tetap dianggap pembunuh, makanya saya akan berjuang untuk itu," kata Otto.

Otto mengatakan dari pihak penasihat hukum pun sudah bersiap untuk menerima keputusan yang akan dibacakan hakim Kamis ini. "Ya apapun harus dihadapi, kita harus siap. Tapi dia [Jessica] yakin dengan fakta-fakta persidangan dan akan bebas, itu poinnya. Ya kita tunggu," demikian Otto.

Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Baca juga artikel terkait SIDANG JESSICA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH