tirto.id - Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 kebijakan tentang COVID-19 akan terus disesuaikan dengan perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.
“Meliputi pergerakan orang di berbagai lokasi. Seperti lokasi wisata, pertokoan dan tempat peribadatan. Kemudian pemerintah akan memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan,” katanya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (2/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Wiku meminta masyarakat selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan COVID-19. Dia berharap tempat-tempat tujuan wisata yang dibuka terbatas pada periode Nataru telah membentuk Satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik.
Sebagaimana arahan presiden tentang pengaturan skrining pelaku perjalanan internasional terbaru, telah ditetapkan kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Lalu, kewajiban telah menerima vaksinasi COVID-19 minimal 14 hari selepas penyuntikan.
Wiku menjelaskan, kewajiban testing ulang atau entri tes dilakukan saat kedatangan di pintu masuk Indonesia. Lalu, penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi kedua. Dan, karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh.
Sementara untuk tes ulang RT-PCR kedua guna menyelesaikan masa karantina, yaitu exit test hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test hari ke 4 untuk kewajiban karantina 5 hari.
“Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan Satgas yang terbaru,” katanya.
Wiku menilai Indonesia sebagai negara besar berperan signifikan dalam mengakhiri pandemi COVID-19 di dunia. Menurutnya, hal itu bisa terjadi bila kondisi kasus terus terkendali dan diikuti oleh negara lainnya di dunia.
Menetapkan atau mencabut status pandemi COVID-19 adalah tanggung jawab Badan Kesehatan Dunia (WHO). Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan jumlah negara yang terdampak penyakit.
“Apabila pandemi COVID-19 telah usai, maka pemerintah Indonesia juga dapat mencabut status bencana nasional dan kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata Wiku.
Sementara itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat atau Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menetapkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat penularan COVID-19 rendah atau Level 1 pada Senin (25/10/2021).
“Penetapan ini merupakan motivasi yang memberikan semangat baru bagi Indonesia agar lekas bebas dari pandemi COVID-19,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Rabu (3/11/2021).
Menkominfo tetap mengingatkan, masyarakat tidak boleh terlena dengan penetapan status tersebut. Menurutnya, masyarakat harus tetap waspada karena ancaman gelombang ketiga dan varian baru virus corona masih terus mengintai.
“Masyarakat, baik yang berada di Indonesia maupun yang hendak masuk ke Indonesia, wajib tetap disiplin protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan Pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan,” katanya.
Editor: Yantina Debora