Menuju konten utama

Jejak Pembunuhan Munir dan "Ikan Besar" di Singapura

Laporan TPF kasus meninggalnya Munir Said Thalib dikabarkan hilang. Padahal dokumen itu diharapkan ada-ada fakta baru untuk mengusut kasus pembunuhan Munir. Dugaan keterlibatan lembaga negara kembali berhembus.

Jejak Pembunuhan Munir dan
Pengunjung memegang topeng Munir saat mengikuti persidangan sengketa informasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (10/10). Dalam sidang itu Majelis Komisi Informasi Pusat memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia untuk mengumumkan isi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang diduga dibunuh dengan racun dalam penerbangan dari Indonesia ke Belanda pada September 2004. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Usman Hamid, mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir, mencoba mengingat kembali runutan penyerahan dokumen laporan akhir TPF kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara, pada 24 Juni 2005. Saat itu, Usman bersama anggota TPF lainnya, mendatangi Istana Negara untuk melaporkan hasil kerja mereka kepada Presiden SBY. Brigjen Marsudhi Hanafi lah yang memimpin TPF dalam pertemuan itu.

Seingat Usman, pertemuan di Istana Negara dengan Presiden SBY itu dihadiri beberapa menteri. Di antaranya Menteri Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Menteri Sekretariat Negara Yusril Izha Mahendra dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Selain itu, juga hadir Kapolri Jenderal Dai Bachtiar, Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar dan Juru Bicara Presiden Andi Alfian Malarangeng.

Sementara dari TPF hadir tujuh orang. Mereka adalah Ketua TPF Brigjen Marsudhi Hanafi, Wakil Ketua TPF Asmara Nababan, Usman Hamid, Hendardi, Retno Marsudi, Nazaruddin Bunas, Domu P Sihite dan mantan Ketua Komnas Perempuan Kamala Tjandrakirana.

“Jadi itu pertemuan resmi antara Presiden dengan Tim Pencari Fakta,” ujar Usman Hamid saat berbincang dengan tirto.id, di ruang kerjanya, Rabu (12/10/2016).

Sebelum pertemuan dengan presiden, lanjut Usman, juru bicara Presiden Andi Malarangeng lebih dulu meminta ringkasan laporan yang akan dipaparkan TPF kepada Presiden SBY.

TPF kasus meninggalnya Munir memang dibentuk oleh Presiden SBY pada tahun 2004 berdasar Keputusan Presiden bernomor 111 Tahun 2004 tentang “Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir”. SBY membentuk TPF untuk membantu penyelidikan. Tim dibentuk setelah adanya desakan dari berbagai kalangan. Anggota TPF berasal dari berbagai profesi, mulai dari akademisi, perwakilan dari pemerintahan dan tokoh masyarakat. TPF kasus meninggalnya Munir resmi bekerja pada awal tahun 2005.

Di dalam dokumen laporan TPF tertanggal 3 Maret 2005, TPF membuat laporan kerja mereka selama tiga bulan. TPF menemukan banyak kejanggalan dalam kasus meninggalnya Munir. Salah satunya adalah keberadaan pilot senior PT Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto. Poly, panggilannya, berada satu penerbangan dengan mendiang Munir dari Jakarta menuju Singapura. Tentang fakta ini, diduga ada persekogkolan managemen Garuda Indonesia untuk mengeluarkan surat penugasan kepada Pollycarpus.

“TPF tidak melihat adanya bukti-bukti yang menunjukan bahwa kejahatan ini dilakukan oleh perseorangan dengan motif pribadi,” begitu bunyi salah satu poin kesimpulan dan rekomendasi laporan awal TPF kasus meninggalnya Munir.

Distribusi Dokumen

Berselang tiga hari setelah menyerahkan dokumen laporan kepada Presiden SBY di Istana Negara, TPF pun membubarkan diri. Pada Senin 27 Juni, dokumen hasil TPF didistribusikan Presiden kepada para menteri, yakni Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Kepala BIN Syamsir Siregar, Menkum dan HAM Hamid Awaluddin dan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto.

Saat itu, Sudi Silalahi kepada wartawan membenarkan jika dokumen TPF kasus meninggalnya Munir telah diberikan kepada menteri terkait untuk dianalisa. Para menteri dan pejabat penerima dokumen itu, kata Sudi, juga akan membahas temuan TFP Munir bersama Presiden.

“Hari ini laporan TPF sudah didistribusikan ke menteri-menteri terkait untuk dianalisa. Nanti kalau sudah selesai mereka mempelajari, baru dibahas bersama-sama dengan Presiden,” ujar Sudi Silalahi di Istana Negara.

Namun, hasil analisa masing-masing menteri dan pembahasan lanjutan dengan presiden hingga kini tak pernah dipublikasi.

Menurut Usman, setelah TPF bubar, mantan Ketua TPF Brigjen Marsudhi Hanafi ditunjuk sebagai ketua tim investigasi kasus tersebut di dalam tubuh Polri. Sedangkan mantan anggota TPF Munir dari Kejaksaan, yaitu Domu P Sihite, juga ditunjuk menjadi tim penuntut umum dalam persidangan Pollycarpus.

Domu P Sihite masuk menjadi anggota TPF Munir bersama Tini Hadad dan Amiruddin Al Rahab. Mereka menggantikan I Putu Kusa, Smita Notosusanto dan Bambang Widjojanto yang ditunjuk menjadi anggota TPF dalam Keppres No 111 Tahun 2004.

Namun, pada 3 Mei 2005, Presiden SBY mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir. Perubahan dilakukan untuk mengganti susunan keanggotaan yang telah disepakati pada pertemuan di Mabes Polri pada 21 Desember 2004.

Menurut Usman, aneh jika kini muncul kabar bahwa dokumen TPF Munir tak diketahui keberadaanya. “Inikan (Penyerahan dokumen oleh TPF kepada presiden) bukan nongkrong. Ini kan pertemuan kenegaraan. Kalau saya jadi pejabat, saya akan memastikan konsekuensi administrasi dari pertemuan itu,” ujarnya.

Ikan Besar di Singapura

Kabar hilangnya dokumen TPF pun kembali memunculkan dugaan kuat bahwa pembunuhan berencana Munir memang melibatkan lembaga negara. Dokumen itu sejatinya berisi temuan TPF tentang keterlibatan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) dan mengungkapkan adanya aktor operasi pembunuhan terhadap Munir. Sebetulnya kabar mengenai itu pun bukan hal baru, tetapi selama pemerintah belum mengumumkan hasil laporan TPF, KontraS bakal terus mendesaknya.

Pada berkas putusan sidang terhadap Muchdi Purwopranjono di PN Jakarta Selatan, pada Rabu 31 Desember 2008, diuraikan tentang mantan Deputi Deputi V BIN bidang Penggalangan (2001-2005) tersebut. Meskipun majelis hakim yang dipimpin Hakim Suharto dalam putusan Nomor 1488/Pid B/2008/PN Jaksel, menyatakan Muchdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, namun tetap menarik menyimak fakta-fakta di persidangan.

Disebutkan bahwa Munir merupakan Koordinator KontraS yang sangat vokal dan mengungkap bahwa pelaku penculikan terhadap 13 aktivis periode tahun 1997-1998 adalah oknum anggota Kopassus yang dikenal dengan nama operasi Team Mawar.

Akibat pengungkapan itu, Muchdi Purwopranjono yang menjabat Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus menjadi tidak suka terhadap Munir. Muchdi harus diberhentikan dari jabatan yang baru dijabat selama 52 hari.

Masih dalam berkas tersebut dipaparkan, Muchdi kemudian diangkat menjadi Kepala Deputi Deputi V BIN pada 27 Maret 2003. “Jabatan yang membuka banyak peluang untuk menghentikan kegiatan-kegiatan korban almarhum Munir yang telah merugikan terdakwa,” demikian tertulis dalam berkas tersebut.

Selanjutnya dipaparkan, Muchdi menggunakan jejaring nonorganik BIN yakni Pollycarpus Budihari Priyanto yang sehari-harinya pilot PT Garuda Indonesia Airways untuk menghilangkan jiwa Munir. Sebab saat itu diketahui bahwa Munir bakal terbang ke Belanda dengan menggunakan Garuda Indonesia.

Pollycarpus pun kemudian diatur sebagai staf aviation security atau pengamanan penerbangan agar dapat mengikuti penerbangan PT Garuda Indonesia Airways yang mana saja, termasuk pesawat yang nantinya bakal ditumpangi Munir.

Selanjutnya dipaparkan bagaimana Pollycarpus membuat surat rekomendasi kepada PT Garuda Indonesia Airways agar ditempatkan di corporate security. Konsep surat itu diketik oleh Pollycarpus menggunakan komputer di ruangan staf Deputi V BIN. Setelah selesai, surat kemudian dikoreksi oleh saksi Budi Santoso yang sempat bertanya, “Ini untuk apa?”

Polly menjawab, “Pak, saya mau bergabung di corporate security karena di Garuda banyak masalah.” Budi Santoso pun bersedia mengoreksi surat karena mengetahui bahwa Polly merupakan jejaring nonorganik Muchdi. Surat kemudian dibawa Polly ke ruangan Muchdi.

Selang beberapa hari, Polly sempat memberitahu Budi Santoso, “Pak, saya dapat tugas dari Pak Muchdi Purwopranjono untuk menghabisi Munir”.

Surat itu pun kemudian ditandatangani dan dimasukkan ke dalam amplop bernomor BIN bernomor R-451/VII/ 2004 yang selanjutnya diserahkan secara langsung oleh Polly kepada Indra Setiawan, Dirut PT Garuda Indonesia Airways. Polly pun akhirnya ditugaskan sebagai staf corporate security sebagai mana diminta.

Selanjutnya, Polly menghubungi handphone Munir yang diterima Suciwati untuk menanyakan kapan Munir akan berangkat. Suci menjawab suaminya bakal berangkat Senin 6 September 2004 menumpang pesawat Garuda Boeing 747-400 dengan nomor penerbangan GA-974. Polly pun mengatur agar bisa ikut dalam penerbangan tersebut sebagai extra crew. Padahal seharusnya, Polly menjadi pilot utama penerbangan menuju Peking China pada 5 September hingga 9 September 2004.

Maka pada Senin malam, Polly pun berhasil terbang satu pesawat dengan Munir yang bertolak dari bandara Soekarno-Hatta. Pada pukul 23.32 WIB, setelah terbang sekitar 120 menit, pesawat mendarat di Bandara Changi Singapura. Polly yang rupanya sudah berkenalan dengan Munir, mengajak korban menuju Coffee Bean melalui Gate 42.

Munir menunggu Polly yang memesan dua minuman, salah satunya telah diberi racun arsen untuk diberikan kepada korban. Munir rupanya menghabiskan minuman yang diberikan oleh Polly.

Selanjutnya, Munir kembali ke pesawat untuk melanjutkan penerbangan. Sementara Polly balik ke Jakarta. Selasa sekitar pukul 10.47, Polly menghubungi Budi Santoso dan mengabarkan: ”Mendapatkan ikan besar di Singapura”.

Sementara, di atas langit Rumania, Munir tewas, dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol Amsterdam, Belanda. Berdasar hasil otopsi otoritas Belanda, di dalam tubuh Munir terdapat 3,1 miligram racun arsenik.

Proses pengadilan memang berjalan atas kasus ini. Namun, selubung misteri tak pernah jelas terungkap. Sebagaimana diketahui, vonis hakim terhadap terdakwa Muchdi pada Rabu 31 Desember 2008, sangat jauh dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Munir, sesuai dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Suharto.

Kini, tiga orang yang pernah duduk di kursi pesakitan atas tuduhan melakukan pembunuhan Munir telah menghirup udara bebas. Indra Setiawan, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang divonis majelis hakim ikut serta membuat surat palsu, telah bebas setelah menjalani satu tahun penjara. Pollycarpus, orang yang dituding menjadi eksekutor pembunuh Munir pun bebas bersyarat pada 28 September 2014. Sementara Muchdi, bahkan sejak awal dinyatakan bebas dari segala dakwaan atas tuduhan merencanakan membunuh sang aktivis.

Baca juga artikel terkait HASIL TPF MUNIR atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Hukum
Reporter: Arbi Sumandoyo & Reja Hidayat
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti