tirto.id -
Saran ini awalnya keluar dari Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar.
Menurut Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding, TPF itu tidak perlu ada dan memang belum dibutuhkan.
Seluruh persoalan pelanggaran pemilu sebenarnya sudah dipantau oleh lembaga tersendiri.
"Jika ada pelanggaran pemilu sudah ada salurannya berdasarkan konstitusi kita yaitu kalau ada kecurangan bisa kita laporkan ke Bawaslu, ataupun ke pihak lainnya yang diberi kewenangan," kata Karding kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).
Apalagi, isu kecurangan dalam pemilu hanya dimunculkan oleh satu pihak, yakni paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Karding menganggap isu itu tak perlu disikapi serius.
"Saya melihat kredibilitas institusi pemilu masih dalam posisi yang layak dipercaya dan masih sangat baik, mereka bekerja masih pada jalur yg benar," tegasnya.
Menurut Karding, Bawaslu dan KPU adalah lembaga yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Dia menyerahkan seluruh penanganan kepada lembaga tersebut.
"Tidak ada alasan bagi kita menyatakan pemilu ini banyak kecurangan sementara itu hanya dibangun atas nama klaim atas nama narasi klaim dan tidak dibangun atas fakta," ucapnya lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari