Menuju konten utama

Jejak Novel Baswedan dan Teror-Teror yang Dialaminya

Novel Baswedan kembali diserang. Kali ini serangan dengan air keras. Insiden yang memperlihatkan pentingnya sosok Novel.

Jejak Novel Baswedan dan Teror-Teror yang Dialaminya
Penyidik KPK, Novel Baswedan. FOTO/Antara

tirto.id - Novel Baswedan, penyidik KPK, mengalami teror berupa serangan air keras pada pagi tadi. Ia mendapat serangan usai salat subuh di masjid dekat rumahnya, pada Selasa (11/4/2017).

Saat ini, pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah pada 22 Juni 1977 itu sedang menjalani perawatan di sebuah Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading.

“Kami mendapatkan informasi tersebut dari pihak keluarga. Saat ini [Novel] sedang dirawat intensif di RS Mitra Kelapa Gading. Tim KPK sedang menuju lokasi,” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, pada Selasa (11/4/2017).

Novel Baswedan termasuk salah satu penyidik senior di komisi antirasuah tersebut. Ia merupakan Kepala Satuan Tugas yang menangani beberapa perkara besar kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Salah satunya adalah kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dan menyeret sejumlah nama-nama besar berpengaruh di negeri ini.

Beberapa waktu terakhir ini, Novel menjadi sorotan, baik karena kelihaiannya dalam menangani kasus-kasus besar maupun keterlibatannya dalam perosoalan internal di komisi antirasuah. Ia mewakili wadah pegawai KPK menolak secara tegas rencana agar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) diangkat langsung dari anggota Polri yang belum pernah bertugas di KPK.

Karena sikapnya itu, Novel Baswedan mendapat surat peringatan (SP) 2 dari Ketua KPK Agus Rahardjo pada 21 Maret 2017 lalu. Penerbitan SP 2 untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.

Saat itu, Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK meminta agar penyidik asal Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Novel Baswedan.

Ada tiga alasan penolakan Novel Baswedan terhadap permintaan Direktur Penyidikan KPK tersebut. Pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai prosedur.

Kedua, Wadah Pegawai KPK mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler. Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terdahulu.

Atas penolakan itu, Novel Baswedan dianggap telah melakukan pelanggaran sedang, yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10 tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK terhitung selama enam bulan ke depan dari SP yang diterbitkan.

Namun akhirnya, SP 2 yang diterima Novel Baswedan atas kritikannya terhadap rencana tersebut dicabut oleh pimpinan KPK.

Meniti Karier dan Pernah Dikriminalisasi

Novel Baswedan mengawali kariernya di Kepolisian RI setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada 1998. Setahun kemudian ia ditugaskan ke Bengkulu hingga 2004. Di Bengkulu, karier Novel sampai menjabat Kasat Reksrim Polres Bengkul dengan pangkat Komisaris.

Setelah meniti karier di Bengkulu, ia kahirnya ditarik ke Bareskrim Mabes Polri. Kemudian pada Januari 2007, Novel mulai bertugas di KPK sebagai salah satu penyidik. KPK memang menerima penugasan dari Polri dan Kejaksaan untuk tugas penyidikan dan penuntutan.

Karier Novel Baswedan di KPK terbilang bersinar. Ia tercatat menangani sejumlah kasus korupsi yang menjerat politisi Partai Demokrat sebagai partai penguasa kala itu, seperti Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, hingga Angelina Sondakh.

Novel juga menjadi salah satu penyidik dalam kasus korupsi yang menjerat Nunun Nurbaeti. Ia berhasil menjebloskan Nunun ke dalam penjara terkait kasus suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 lalu. Selain itu, ia juga turut membongkar kasus jual beli perkara Pemilukada dengan keterlibatan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Infografik Novel Baswedan

Salah satu kasus fenomenal yang pernah ditangani Novel Baswedan adalah ketika ia membongkar korupsi simulator SIM di institusi Polri yang merupakan korps asal Novel Baswedan sebelum berada di KPK.

Ia sendiri yang memimpin seluruh operasi yang menyeret nama sejumlah petinggi Polri, mulai dari penyidikan hingga penggeledahan di markas Korlantas Polri. Ini tugas yang sangat serius dan berskala besar. Selain karena ia sendiri masih berstatus sebagai anggota Polri, kasus ini menyangkut kredibilitas kepolisian. Nama-nama berpengaruh, termasuk polisi berpangkat jenderal, yaitu Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Keduanya adalah jenderal yang masih aktif berdinas, bukan purnawirawan.

Tidak heran jika perlawanan terhadap penanganan kasus ini sangat kuat. Novel sempat mendapat perlawanan dari para seniornya di Polri yang memiliki pangkat lebih tinggi darinya.

Dari kejadian tersebut, Kepolisian kemudian menjerat Novel Baswedan dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang walet kala masih bertugas di Polres Bengkulu. Mei 2015 lalu, Novel ditangkap di kediamannya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Berbagai kalangan menilai terdapat kejanggalan dalam kasus ini.

Peristiwa tersebut mulai meretakkan kembali hubungan KPK dan Polri atau yang sering dikenal dengan istilah cicak vs buaya jilid II.

Kasus tersebut terjadi pada 2004 dan sidang etik Polri telah menyimpulkan bahwa Novel Baswedan bukanlah pelakunya. Namun kenyataannya kasus tersebut dibuka kembali, saat Novel sedang gencar-gencarnya mengungkap kasus korupsi yang ada di tubuh Polri. Saat itu, Novel menegaskan bahwa penahanan dirinya merupakan salah satu upaya kriminalisasi KPK.

Akan tetapi, akhirnya Novel Baswedan bernapas lega setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Februari 2016 memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel itu. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu meneken surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) Nomor B-03/N.7.10/EP.1/02/2016.

Ada beberapa alasan mengapa kasus yang menjerat Novel itu dihentikan. Pertama, penuntut tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus itu ke pengadilan. Peristiwa penganiayaan para pencuri sarang burung walet memang terjadi. Namun, menurut kejaksaan, sulit membuktikan bahwa Novel adalah pelakunya.

Saat peristiwa terjadi, tidak ada saksi mata selain korban yang meninggal dunia yang dapat memastikan oknum polisi yang melakukan penganiayaan itu. Alasan kedua, kasus ini sudah kedaluwarsa sejak 18 November lalu. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni 12 tahun setelah waktu terjadinya tindak pidana.

Kasus inilah yang mencuatkan nama Novel Baswedan sebagai penyidik andalan KPK. Ia diandalkan oleh KPK untuk memimpin operasi penyidikan, bahkan penangkapan, yang menyangkut kasus-kasus besar dengan exposure yang tinggi. Kasus mega korupsi e-KTP pun ia yang menangani.

Novel muncul dalam persidangan e-KTP dalam statusnya sebagai penyidik kasus. Novel muncul dalam persidangan Miryam S Haryani, mantan anggota Fraksi Hanura, di pengadilan Tipikor pada akhir Maret lalu.

Ini bukan satu-satunya kasus penyerangan atau teror yang dialami Novel. Saat menangani kasus korupsi Bupati Buol, Amran Batalipu, pada 2012 silam, ia sempat diserang oleh orang-orang yang disinyalir sebagai pendukung Arman. Ia ditabrak mobil yang mengawal Amran. Motor yang dikendarai Novel pun mengalami kerusakan cukup serius.

Dari serangan mengatasnamakan hukum, seperti kasus penembakan di Bengkulu, SP2, hingga penabrakan dan air keras, satu yang sudah pasti: kasus ini lagi-lagi memperlihatkan betapa penting sosok Novel Baswedan.

Baca juga artikel terkait PENYERANGAN AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz