Menuju konten utama

Jawaban Jokowi soal Syarat Perjalanan Terbaru Wajib Vaksin Booster

Pesan Presiden Jokowi saat disinggung soal penerapan syarat wajib vaksin booster untuk perjalanan.

Jawaban Jokowi soal Syarat Perjalanan Terbaru Wajib Vaksin Booster
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan kebijakan pemerintah untuk membuka kembali ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 23 Mei 2022, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/HO-Biro Pers Setpres.

tirto.id - Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia tetap harus hati-hati dalam menghadapi COVID-19. Ia menilai virus tersebut masih ada di masyarakat sehingga perlu kehati-hatian dalam beragam hal.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat disinggung soal penerapan syarat wajib vaksin booster untuk perjalanan usai salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/7/2022).

"Kita tetap harus hati-hati, kita tetap harus waspada karena memang faktanya COVID itu masih ada, utamanya yang varian BA4 dan BA5 di semua negara," kata Jokowi, Minggu (10/7/2022).

Jokowi bersyukur angka kasus Indonesia lebih rendah dibanding negara lain. Namun, pemerintah tetap harus waspada agar kasus tidak melonjak.

"Alhamdulillah kita masih berada pada angka-angka yang masih terkendali, negara-negara lain ada yang masih di atas 100 ribu kasus hariannya, itu yang harus kita waspadai," kata Jokowi.

Oleh karena itu, mantan Wali Kota Surakarta ini mengingatkan bahwa COVID-19 masih ada. Ia mengajak masyarakat untuk kembali menggunakan masker, terutama di daerah dengan interaksi tinggi. Ia pun mengajak semua pihak untuk kembali menggalakkan kegiatan vaksin booster.

"Saya masih mengingatkan lagi untuk pemerintah daerah, pemerintah kabupaten dan provinsi serta TNI dan polri untuk terus melakukan vaksinasi booster karena ini memang diperlukan," kata Jokowi.

Pemerintah merencanakan untuk mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Hal itu berdasarkan keputusan pemerintah yang diatur dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Aturan ini dilakukan dalam rangka memacu vaksinasi sekaligus melindungi masyarakat. Kebijakan pun akan efektif per 17 Juli 2022 mendatang.

"Kebijakan (SE 21/2022) akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan sepuluh hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan, Sabtu (9/7/2022) sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN TERBARU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri