Menuju konten utama

Jatam Sebut 70 Persen Lubang Tambang Belum Direklamasi

Menurut Darma, saat ini hanya 30 persen dari sekitar 1.444 pemegang IUP yang menyetorkan jaminan reklamasi.

Jatam Sebut 70 Persen Lubang Tambang Belum Direklamasi
Seorang jurnalis mengabadikan lubang tambang batu bara yang meledak, di areal pertambangan CV Bara Mitra Perkasa, Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu (29/3). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ama/17

tirto.id - Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang mengatakan, saat ini terdapat 70 persen lubang tambang yang belum direklamasi oleh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jumlah itu merupakan mayoritas dari total 1.735 lubang tambang yang ada di Indonesia saat ini.

“Pemerintah harus serius dalam perlindungan fungsi alam harus berjalan maksimal. Itu ada 1.735 lubang tambang hampir 70 persen itu tidak direklamasi atau direhabilitasi,” ucap pria yang kerap disapa Darma saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (29/4/2019).

Menurut Darma, persoalan itu tidak terlepas dari mandeknya realisasi prosedur pemberian jaminan reklamasi. Saat ini, hanya 30 persen dari sekitar 1.444 pemegang IUP yang menyetorkan jaminan reklamasi.

“Masih banyak yang nunggak. Sekitar 60 persennya mangkir dalam membayar jaminan reklamasi,” ucap Darma.

Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindungan KLHK, Ida Bagus mengatakan, setiap perusahaan yang sudah selesai menambang memang harus melakukan reklamasi. Ia menyatakan, dari tanah yang sudah dikeruk harus diketahui keberadaannya dan dikembalikan ke lokasi bekas penambangan.

“Dari aturannya ketika menambang, lapisan tanahnya disisihkan dulu, disimpan. Lalu dikembalikan lagi,” ucap Ida kepada reporter Tirto usai penandatanganan MoU antara Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta pada Senin (29/4).

Namun, Ida mengatakan, ketentuan mengenai reklamasi ini hanya diatur oleh Kementerian ESDM. Ketika ditanya mengenai peran KLHK dalam membuat beleid yang menjamin rehabilitasi lingkungan dari kerusakan tambang, Ida mengatakan itu bukan kewenangan lembaganya.

“Itu ya pertambangan, Kami mah nanam-nanam (pohon) aja,” ucap Ida.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, kementeriannya sudah menyatakan bahwa lubang tambang (void) harus diberikan pagar maupun tanda.

Namun, bila ada yang melanggar penindakan kembali pada pemerintah daerah selaku pemberi IUP kendati kementeriannya juga memiliki beleid yang mengatur ketentuan ini.

“Kalau benar gitu (tidak ada pagar atau tanda) ya ditindak. Tapi ini IUP daerah atau enggak. Kalau IUP daerah ya kepala dinas provinsi,” ucap Gatot kepada wartawan.

Baca juga artikel terkait LUBANG TAMBANG atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto