tirto.id - Pihak Jasa Raharja memastikan santunan Rp50 juta bagi korban jiwa kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Jasa Raharja sudah bersiap diri di posko antemortem untuk mendata siapa saja keluarga korban yang berhak menerima santunan apabila sudah dipastikan penumpang Lion Aor JT-610 meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Ajie Syarif saat ditemui di RS Pri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (30/10/2018). Menurutnya kehadiran Jasa Raharja sejak kemarin untuk mempermudah proses santunan.
"Buat santunan. Satu orang Rp50 juta. Seluruhnya dapat," kata Ajie.
Ajie memperkirakan bahwa sudah ada sekitar 110 orang yang menyerahkan data diri pada siang tadi. Jumlah ini akan terus bertambah karena keluarga korban belum terdata seluruhnya.
Meski telah meminta KTP, kartu keluarga, dan nomor gawai, menurut Ajie santunan ini akan diberikan pada RS Polri. Nantinya RS Polri yang akan memberikan kepada keluarga korban bila sudah dipastikan kerabatnya meninggal.
"Besok [sudah] turun [dananya]," kata Ajie lagi.
Sedangkan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek yang mendatangi pos antemortem di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (29/10/2018) berjanji akan memproses sesuai aturan yang ada terkait santunan terhadap korban jiwa dari Kementerian Kesehatan.
Meski demikian, Nila tidak mau buru-buru menyatakan jumlah santunan termasuk pemberian tersebut. Nila meyakini anggotanya masih hidup sebelum ada keterangan resmi dari petugas soal korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
"Ada kalau yang menjalankan tugas seperti tadi dokter spesialis kan kami yang mengirim ke sana. Dia akan mendapat sesuai dengan aturan. Tapi saya rasa kita jangan bicara itu. Kita harus yakin dulu. Jangan bilang dulu gitu," tegas Nila.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora