Menuju konten utama

Jasa Marga: 245 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek Hingga H-5 Lebaran

Angka ini turun 45,5% dari lalu lintas normal yang biasanya mencapai 450.117 Kendaraan.

Jasa Marga: 245 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek Hingga H-5 Lebaran
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk (SIKM) yang melintas di check point penyekatan arus mudik di Gerbang Tol Karawang Barat, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.

tirto.id - PT Jasa Marga (Persero) mencatat pada H-7 sampai dengan H-5 Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau 6-8 Mei 2021 ada 245.496 kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah timur, arah barat dan arah selatan.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menjelaskan angka ini turun 45,5% dari lalu lintas normal sebesar 450.117 Kendaraan.

"Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 34,5% menuju arah Timur, 37,7% menuju arah Barat dan 27,8%," kata Dwimawan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).

Secara rinci ia menjelaskan, untuk kendaraan yang keluar dari arah timur yaitu GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 43.505 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 56,0% dari lalin normal 98.976 kendaraan.

Kemudian GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 41.192 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 59,7% dari lalin normal 102.152 kendaraan.

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah timur adalah sebanyak 84.697 kendaraan, turun sebesar 57,9% dari lalin normal 201.128 kendaraan.

Kemudian arah barat lalin meninggalkan Jakarta menuju arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 92.594 kendaraan, turun 35,1% dari lalin normal 142.566 kendaraan.

Ada jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan, turun sebesar 35,9% dari lalin normal 106.423 kendaraan.

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto