Menuju konten utama

Jan Ethes & Cara Jokowi Ungguli Prabowo dalam Kampanye di Medsos

Jan Ethes bisa meningkatkan popularitas Jokowi, meski riskan dianggap kampanye. Dan menggunakan anak untuk meyakinkan pemilih, kita tahu, sangat dilarang.

Jan Ethes & Cara Jokowi Ungguli Prabowo dalam Kampanye di Medsos
Jokowi bersama Ibu Iriana dan Jan Ethes di acara peringatan Hari Santri Nasional. Twitter/@jokowi

tirto.id - Jan Ethes adalah kelebihan yang dimiliki Joko Widodo dan tak dipunya Prabowo Subianto. Setidaknya begitu yang diakui Ketua Cakra 19, Andi Widjajanto. Andi menganggap dengan keberadaan Ethes, pamor Jokowi bisa lebih melejit ketimbang kompetitornya.

"Contohnya kartun Pak Jokowi main bom-bom car dengan Jan Ethes, itu viral di mana-mana," ujar Andi, Jumat, (25/1/2019).

Cakra 19 adalah salah satu kelompok simpatisan Jokowi-Ma’ruf. Cakra 19 dibentuk pada Agustus 2018 oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang anggotanya adalah para pensiunan TNI.

Bagi juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, menaikkan pamor lewat putra pertama Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda ini bermasalah. Hal ini, katanya, melanggar aturan kampanye.

"Sangat tidak elok dan bahkan bentuk dari pelanggaran terhadap aturan kampanye," kata Ferdinand kepada reporter Tirto, Minggu (27/1/2019) lalu. “Ini sungguh memprihatinkan karena Jokowi malah menggunakan anak kecil untuk menambah elektabilitas dia.”

Aturan yang Ferdinand maksud sebetulnya lebih tepat merujuk pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bukan UU Pemilu (UU 7/2017). Di sana disebutkan kalau setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

“Politik ini sekarang keras. Nanti Jan Ethes di-bully publik kasihan juga,” tambahnya. "Jangan sampai ada statement seperti itulah [pernyataan Andi], bahwa Jan Ethes jadi alat untuk mengerek elektabilitas."

Kritik juga disampaikan Hidayat Nur Wahid, politikus senior PKS. Lewat Twitter-nya yang telah terverifikasi, HNW khawatir ini jadi "legitimasi pelibatan anak-anak dalam kampanye". Ia pun meminta Bawaslu RI untuk bertindak.

Belum Termasuk Kampanye

Jokowi pernah mengatakan kalau Jan Ethes memang kerap dia ajak kunjungan kerja. Dan tak ada alasan khusus melakukan itu.

"Yang gampang itu, ya, yang kecil. Ya diajak ke mana-mana, ya enggak sekolah, ya sudah ajak," kata Jokowi Oktober lalu, dikutip dari Antara.

Dan kita tahu, kunjungan kerja itu beda dengan kampanye. Poin inilah yang jadi alasan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf merasa mempermasalahkan Jan Ethes jadi terlihat mengada-ada.

Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong menyatakan sampai saat ini tidak ada keputusan untuk melibatkan Jan Ethes dalam kampanye.

"Tim kampanyenya, kan, saya. Kami tidak ada rencanakan untuk menggunakan Jan Ethes untuk berkampanye," tegas Usman kepada reporter Tirto.

Namun Usman tidak menampik apabila Jan Ethes memang populer dan itu baik untuk Jokowi. Dalam kondisi tersebut, kata dia, Jokowi tak dapat dikatakan berkampanye.

Infografik Kampanye Politik Bukan Buat anak

Usman menuturkan ada tiga unsur yang bisa dikategorikan sebagai kampanye, yakni menyampaikan visi-misi, mempengaruhi orang lain untuk memilih, dan menyampaikan citra diri. Usman memandang ketiga unsur tersebut tak terpenuhi.

"Mungkin ada keuntungan atau efek positif. Itu saja. Tapi dalam pengertian kampanye untuk pemilu ya enggaklah," katanya lagi.

Hal serupa disampaikan peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. Ia mengatakan, masyarakat harus bisa membedakan apakah Jokowi mendapat keuntungan elektoral dari keberadaan Jan Ethes atau memang sengaja menggunakan cucunya itu untuk kampanye dan menggalang dukungan.

"Karena jelas yang dilarang adalah menggunakan anak untuk proses kampanye," kata Fadli kepada reporter Tirto.

Jawaban pamungkas keluar dari mulut Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu. Katanya, dalam UU Pemilu tidak ada aturan soal membawa anak dalam kampanye. Dengan demikian kalaupun nanti Jan Ethes dibawa ketika berkampanye, Jokowi tak melanggar apa-apa. Kalaupun dia melanggar UU Perlindungan Anak, tak bakal ada sanksi pidana.

"Dalam UU Pemilu tidak ada pengaturan larangan membawa anak dalam kampanye. Meski kami meminta [tidak dibawa] karena itu [kampanye] kan terbuka, bisa sakit, kepanasan. Tapi sekali lagi tak ada larangan di UU soal itu," katanya kepada reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Gilang Ramadhan