Menuju konten utama

Jampidum Klaim Koordinasi ke Kabareskrim soal Berkas Pagar Laut

Berkas perkara kasus pagar laut telah dikembalikan ke penyidik Bareskrim untuk dilengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.

Jampidum Klaim Koordinasi ke Kabareskrim soal Berkas Pagar Laut
Petugas mengoperasikan alat berat untuk membongkar pagar laut di pesisir laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.

tirto.id - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Suyana, mengungkap bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Polri terkait kasus pagar laut. Koordinasi itu berkaitan dengan berkas perkara pagar laut yang tak dipenuhi penyidik.

"Sudah, sudah, sudah, dari teman-teman penyidik sudah koordinasi dengan kami. Kabareskrim dengan saya sudah (koordinasi)," kata Asep kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Disebutkan Asep, saat ini berkas perkara pun telah dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dipenuhi segala petunjuk jaksa.

"Iya (petunjuknya) seperti awal itulah, dari awal itu yang sudah kami sampaikan (terkait pemenuhan unsur tindak pidana korupsi)," ujar Asep.

Diketahui, Kejaksaan Agung kembali menyerahkan berkas perkara kepada penyidik Bareskrim Polri atas tersangka mantan Kepala Desa Kohod, Arsin. Dia diketahui merupakan tersangka pemalsuan dokumen tanah hingga munculnya pagar laut di Tangerang.

Direktur A Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Nanang Ibrahim, menjelaskan bahwa pengembalian ini adalah kedua kalinya. Jaksa peneliti, kata dia, mengembalikan karena penyidik Bareskrim tidak melengkapi petunjuk pertama yang diberikan.

"Mengapa kita kembalikan? Karena sesuai dengan petunjuk kita ini, saya didampingi tim kita, ada Pak Sunarwan selaku Ketua Tim, peserta teman-teman semua di belakang ini, bahwa petunjuk kita dalam perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi," ucap dia dalam konferensi pers, Rabu (16/4/2025).

Dia mengungkapkan, petunjuk itu seharusnya dilengkapi penyidik Bareskrim Polri lantaran ada indikasi suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan. Hal itu sebagaimana pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto