tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan peraturan terbaru tentang operasional sarana transportasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Kepala Dishub DKI Nomor 61 Tahun 2022 guna menindaklanjuti PPKM Level 3 pada 8-14 Februrari 2022.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kapasitas angkutan bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang diizinkan dengan kapasitas maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian untuk pembatasan jam operasional sarana transportasi umum dibatasi hingga pukul 21.30 WIB.
Moda transportasi umum tersebut terdiri dari Transjakarta, Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Angkutan Perairan. Jam mulai operasi dari pukul 05.00 WIB, tapi untuk LRT dimulai dari 05.30 WIB.
Khusus untuk kereta listrik atau KRL Jabodetabek, jam operasional akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh manajemen KRL.
"Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional tersebut," kata Syafrin SK tersebut, dikutip Kamis (10/2/2022).
Kemudian Dishub DKI juga mengatur mengenai operasional ojek online (ojol) dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol Kesehatan secara lebih ketat.
Penggunaan jasa ojek wajib menjaga jarak satu meter dengan penumpang dan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
"Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun. Jika melanggar menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar," ucapnya.
Kemudian Dishub DKI meminta kepada perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas parkir sepeda hingga fasilitas shower bagi pesepeda.
Setiap penumpang yang menggunakan moda transportasi harus sudah divaksinasi, kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi positif COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan penduduk dengan usia kurang dari 12 tahun.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto