tirto.id - Ramadhan 2025 merupakan bulan suci yang dinantikan umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Selama bulan ini, berbagai aktivitas masyarakat mengalami penyesuaian, termasuk jam operasional instansi pelayanan publik.
Salah satu instansi yang menyesuaikan jam operasional adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Perubahan ini dilakukan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih nyaman selama menjalankan ibadah puasa.
Tidak hanya Disdukcapil, berbagai kantor pemerintahan dan layanan publik lainnya juga mengalami perubahan jam kerja. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan ritme kerja pegawai serta memastikan pelayanan tetap berjalan optimal bagi masyarakat.
Masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan selama Ramadhan disarankan untuk mengecek informasi terbaru dari Disdukcapil setempat. Dengan mengetahui jadwal yang telah disesuaikan, masyarakat dapat menghindari antrean panjang dan memastikan proses administrasi berjalan lancar.
Jam Operasional Disdukcapil Selama Ramadhan 2025
Secara umum, jam operasional Disdukcapil selama Ramadan mengalami perubahan sebagai berikut:
- Hari Senin – Kamis: 08.00 WIB – 15.00 WIB
- Hari Jumat: 08.00 WIB – 15.30 WIB
- Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP): 10.00 WIB – 15.00 WIB
Dengan mengetahui jadwal pelayanan yang telah disesuaikan, masyarakat dapat merencanakan kunjungan mereka dengan lebih baik. Hal ini akan membantu menghindari antrean panjang serta memastikan proses administrasi kependudukan tetap berjalan lancar selama bulan Ramadhan.
Layanan Apa Saja di Disdukcapil?
Disdukcapil memiliki berbagai layanan administrasi yang berkaitan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil. Layanan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memiliki dokumen resmi untuk berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan kesehatan.
Beberapa layanan utama yang tersedia di Disdukcapil meliputi:
- Pembuatan dan Perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) – Meliputi perekaman data, pencetakan, serta perubahan data pada KTP elektronik.
- Pembuatan Kartu Keluarga (KK) – Layanan untuk pembuatan KK baru, perubahan data dalam KK, atau pencetakan ulang jika KK hilang.
- Akta Kelahiran dan Akta Kematian – Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir serta akta kematian bagi warga yang telah meninggal.
- Akta Perkawinan dan Perceraian – Pendaftaran pernikahan dan perceraian bagi warga non-Muslim sesuai dengan ketentuan pencatatan sipil.
- Pindah Datang dan Perubahan Data Kependudukan – Layanan untuk perpindahan domisili baik dalam satu daerah maupun antar daerah serta pembaruan data kependudukan lainnya.
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra