tirto.id - Pemerintah telah menetapkan jam kerja khusus bagi ASN, termasuk pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), selama bulan Ramadhan 1445 H melalui Peraturan Presiden No. 21/2023.
Pelayanan Disdukcapil tetap berjalan selama Ramadhan dengan jam kerja yang disesuaikan. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu pengurusan dokumen kependudukan dengan jam kerja baru.
Sebagai informasi, penetapan awal Ramadhan 1445 Hijriah tahun ini berbeda-beda di beberapa kelompok atau organisasi Islam. Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan pada tanggal 11 Maret 2024 berdasarkan metode Hisab Wujudul Hilal Hakiki.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) melalui Lembaga Falakiyah PBNU memprediksi awal Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024.
Perbedaan ini dikarenakan metode yang digunakan dalam menentukan awal Ramadhan berbeda-beda. Metode Hisab Wujudul Hilal Hakiki yang digunakan Muhammadiyah berfokus pada perhitungan matematika dan posisi astronomis bulan sabit.
Sedangkan NU menggunakan metode rukyatul hilal, yaitu dengan melihat keberadaan bulan sabit secara langsung.
Ketentuan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2024
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, berikut di bawah ini adalah ketentuan waktu kerja di lingkungan instansi pemerintahan selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah (2024):
1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
- Hari Senin - Kamis pukul : 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul : 12.00 – 12.30 WIB
- Hari Jumat pukul : 08.00 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul : 11.30 – 12.30 WIB
- Hari Senin - Kamis, dan Sabtu pukul : 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul : 12.00 – 12.30 WIB
- Hari Jumat pukul : 08.00 – 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul : 11.30 – 12.30 WIB
Jadwal Pelayanan Disdukcapil selama Ramadhan 2024
Selama bulan Ramadhan, jam pelayanan Disdukcapil di beberapa daerah mengalami penyesuaian. Berikut adalah informasi terbaru mengenai jam pelayanan Disdukcapil di Surabaya dan Tangerang:
Surabaya
Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola:- Senin - Kamis: 08.00 - 15.00 WIB
- Jumat: 08.00 - 15.30 WIB
- Sabtu: 08.00 - 13.00 WIB
Tangerang
- Kantor Disdukcapil Kota Tangerang
- Booth Pelayanan Tangcity Mall
- Booth Pelayanan Mal Icon Walk
Jam kerja di atas dapat berbeda di beberapa daerah, tergantung pada kebijakan Disdukcapil setempat. Masyarakat diimbau untuk mengkonfirmasi jam kerja Disdukcapil setempat sebelum melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi website atau media sosial resmi Disdukcapil setempat.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra