Menuju konten utama

Jam Kerja Pramugari Berlebih, Garuda Ditegur Kemenhub

Pelanggaran kelebihan jam bekerja pramugari Garuda Indonesia terjadi empat kali sepanjang Agustus 2019 pada rute Denpasar-Kualanamu-London, dan sebaliknya.

Jam Kerja Pramugari Berlebih, Garuda Ditegur Kemenhub
Pesawat Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - PT Garuda Indonesia Tbk. mendapatkan teguran dari Kementerian Perhubungan lantaran pramugari maskapai penerbangan pelat merah tersebut bekerja lebih dari batas waktu yang ditentukan.

Dalam surat bernomor AU.402/0065/DKPPU/DJPU/IX/2019 dari Kementerian Perhubungan kepada Garuda Indonesia, pelanggaran kelebihan jam bekerja pramugari atau flight and duty time flight attendant Garuda Indonesia terjadi empat kali sepanjang Agustus 2019 pada rute Denpasar-Kualanamu-London, dan sebaliknya.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Avirianto menyebutkan Garuda untuk turut mendukung upaya mempertahankan safety level yang telah didapatkan Dirjen Perhubungan Udara dari badan hukum otoritas penerbangan internasional.

"Jika Garuda ditemukan melakukan pelanggaran oleh otoritas penerbangan dimaksud akan berdampak pada turunnya penilaian safety level di Indonesia," sebut Avirianto dalam surat tersebut.

Dikonfirmasi teguran tersebut, Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia M Ikhsan Rohan mengaku sudah menerima surat tersebut. Garuda berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil temuan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub.

"Kami sudah menerima suratnya dan ini merupakan pengawasan rutin yang dilakukan direktur kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara. [Hasil temuan] Sudah dan akan kami jalankan semua rekomendasinya," kata Ikhsan kepada reporter Tirto, Rabu (4/9/2019).

Rekomendasi Kemenhub kepada Garuda antara lain mengevaluasi serta memetakan seluruh rute domestik dan internasional agar flight and duty time untuk kru penerbangan tidak melewati ketentuan di dalam CASR 121 dan Approved Operational Manual PT Garuda Indonesia.

Kemudian mensimulasikan serta memitigasi seluruh rute yang berpotensi terlewatinya flight and duty time limitation untuk para kru. Perencanaan mendekati flight and duty time limitation agar kru penerbangan diberlkan istirahatt sebelum melanjutkan tugas berikutnya.

Lalu, perencanaan penjadwalan kru penerbangan agar mempertimbangkan faktor-faktor yang akan menjadi kontnbusi akan terjadinya perpanjangan flight and duty time di luar batasan dalam CASR 121 dan Approved Operational.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Ringkang Gumiwang