Menuju konten utama

Jalur Puncak Bogor akan Ditutup 12 Jam pada Malam Tahun Baru 2018

Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat akan ditutup selama 12 jam, yakni pada Pukul 18.00 WIB sampai Pukul 06.00 WIB, pada malam tahun baru 2018.

Jalur Puncak Bogor akan Ditutup 12 Jam pada Malam Tahun Baru 2018
Kepadatan kendaraan wisatawan di Simpang Gadog, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/7/2017). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan akan memberlakukan aturan bebas kendaraan (Car Free Day) di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, pada saat perayaan malam Tahun Baru 2018.

"Saya minta penekanan khusus di Puncak akan ditutup menjadi semacam Car Free Day," kata Tito di Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Tito menjelaskan pemberlakuan aturan bebas kendaraan untuk kedua arah di Puncak akan diterapkan oleh kepolisian sejak 31 Desember 2017, yakni mulai pukul 18.00 WIB-06.00 WIB. Dengan demikian, jalur yang kerap macet di saat hari libur itu akan ditutup selama 12 jam sejak malam perayaan tahun baru hingga 1 Januari 2018 pagi.

Petugas akan melarang kendaraan yang menuju maupun dari Jakarta arah Puncak karena akan ada penutupan total pada pukul 18.00 WIB-06.00 WIB.

Selain itu, Tito juga mengimbau masyarakat melintasi Jalur Puncak Bogor sebelum pukul 12.00 WIB, pada 31 Desember 2017 siang, agar terhindari kemacetan lalu lintas.

Dia memperkirakan kendaraan yang melintasi Puncak selepas pukul 12.00 WIB, 31 Desember 2017, akan terjebak macet. "Karena pasti akan macet total," ujar Tito.

Tito menambahkan pemerintah daerah setempat akan menyediakan pelayanan bis (shuttle bus) untuk masyarakat yang akan merayakan tahun baru di kawasan Puncak.

Sementara itu, terkait dengan pengamanan jelang malam tahun baru, mantan Kapolda Metro Jaya itu menyatakan polisi telah mengantisipasi potensi aksi teror dengan cara menangkap sejumlah jaringan terorisme sebelum perayaan Natal.

"Kami sudah menangkap, penegakan hukum dan pengamanan pada tempat wisata," ungkap Tito.

Tito menilai pola pengamanan pada saat perayaan Natal berhasil menciptakan situasi kondusif sehingga akan diterapkan pula ketika perayaan pergantian tahun baru.

Pada Selasa pekan ini, Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, Rahmat Hartono juga sudah mengumumkan kendaraan berat, seperti truk dan bus, akan dilarang melintas di jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat menjelang perayaan malam tahun baru 2018.

"Hanya mobil operasional atau truk pengangkut kebutuhan pokok, elpiji dan BBM diperbolehkan melintas. Penerapan larangan tersebut mengacu pada edaran dari Dishub Provinsi, disesuaikan dengan kondisi wilayah Jabar, yang menjadi destinasi wisata," kata Rahmat.

Menurut dia, informasi tersebut sudah disosialisasikan pada pemilik kendaraan, perusahaan dan pengemudi yang melintas. Jika ada yang melanggar, pihak kepolisian akan menindak tegas pengemudinya.

Larangan operasi kendaraan truk dan bus di Jalur Puncak-Cianjur itu akan diberlakukan sejak 29 Desember 2017 sampai 2 Januari 2018. Sebelumnya, larangan serupa diberlakukan menjelang perayaan Natal, yakni pada 23-26 Desember 2017.

"Dikhawatirkan keberadaan kendaraan bermuatan berat tersebut akan menimbulkan kecelakaan dan antrian (kemacetan)," ujar Rahmat.

Baca juga artikel terkait TAHUN BARU 2018

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom