Menuju konten utama

Jalan Terjal Menuju NKRI

Sejarah bukan semata persoalan romantisme. Tapi lebih untuk melihat kembali fondasi bangsa dan negara. Seberapa kuat dan rapuhnya fondasi itu untuk menopang persoalan masa kini, termasuk bentuk negara NKRI atau federasi.

Jalan Terjal Menuju NKRI
Ilustrasi Negara Kepulauan Indonesia NKRI [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Maret 2013, beberapa tokoh dalam Perhimpunan Indonesia Timur pernah berniat mengadakan Kongres Indonesia Timur. Pada kongres itu, mereka akan menggugat sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurut mereka, NKRI gagal membangun Indonesia timur.

"Kita ingin mempertanyakan NKRI. Kita menggugat NKRI. Apakah NKRI masih tetap, atau justru federasi yang cocok," kata La Ode Ida saat pernyataan pers seperti dinukil Antara.

Bersama dengan Hatta Taliwang, Petrus Selestinus, Robert B Keytimu, Syukur Mandar, Frangky Maramis, Roy Simbiak, La Ode menyampaikan bahwa sistem NKRI tidak berhasil membawa kesejahteraan.

"Pemerintah telah gagal membuat Indonesia sejahtera secara merata. Kawasan timur telah dimarjinalkan," katanya.

Berkebalikan dengan rencana “menggugat NKRI” dari Perhimpunan Indonesia Timur, Januari awal tahun ini, mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Pandjaitan menyampaikan pernyataan kontroversial. Salah satu pasal revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menurutnya, mengatur tentang penindakan terhadap seseorang yang melakukan penistaan pada negara dengan tidak mengakui NKRI.

"Misalnya penistaan, kamu tidak mengakui Republik Indonesia. Ya sudah, kamu juga akan kita tindak," kata Luhut kepada Antara.

Luhut menjelaskan selama ini tidak undang-undang yang mengatur pengakuan terhadap NKRI. Sehingga orang atau kelompok tertentu bisa dengan mudah tidak mengakui negara Republik Indonesia dan menyatakan ingin mendirikan negara sendiri seperti halnya ISIS.

Akar Negara Federasi

Ide negara dengan sistem federasi bukan barang baru di Indonesia. Ide ini beriringan dan sejalan dengan gagasan NKRI sejak 71 tahun silam. Memang pertama kali republik berdiri Indonesia menganut sistem negara kesatuan sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945. Belakangan ketika Sekutu datang dan Indonesia disudutkan dengan berbagai perjanjian dari Linggarjati hingga Konferensi Meja Bundar, gagasan sistem negara federasi itu muncul ke permukaan.

Hasil keputusan Linggarjati, antara Republik Indonesia (RI) dengan Belanda, menyepakati wilayah de facto Indonesia yang diakui hanya Sumatera, Jawa dan Madura. Belanda juga harus hengkang dari tanah Indonesia setidaknya 1 Januari 1949. Kesepakatan lain, yang terpenting, RI-Belanda sepakat membentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), dan Indonesia tergabung dalam persemakmuran dengan Belanda sebagai kepala Uni.

“RIS pada gilirannya akan memasuki kemitraan setara dengan kerajaan Belanda dalam Uni Belanda-Indonesia. Republik Indonesia hanya akan menjadi satu negara bagian dalam RIS,” sebut Frances Gouda dalam Indonesia Merdeka Karena Amerika? (2008).

Perjanjian yang dilakukan Syahrir ini mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Syahrir dinilai tak mampu mempertahankan wilayah Indonesia yang meliputi bekas jajahan Belanda. Perundingan Linggarjati di sisi lain juga membawa konsekuensi terhadap berdirinya negara-negara federal karena secara yuridis mereka terpisah dari Republik Indonesia. Untuk pertama kali Negara Indonesia Timur (NIT) berdiri pada Desember 1946 atas usulan van Mook, Gubernur Jenderal Belanda di Indonesia.

Di kalangan republiken, perjanjian Linggarjati terang menimbulkan polemik. Tan Malaka mengritik keras hasil perjanjian ini, karena bertentangan dengan ide “Merdeka 100%”-nya. Sementara Panglima Besar TKR Jendral Sudirman setengah hati ketika harus menyepakati gencatan senjata dan menarik pasukannya dari garis demarkasi yang ditentukan Belanda pada 12 Februari 1947.

Kendati demikian, aksi-aksi "gerombolan pengacau keamanan" di daerah perbatasan—demikian Belanda menyebut gerilyawan Indonesia—masih terus terjadi. Dengan dalih membereskan aksi-aksi itu Belanda melancarkan operasi militer pertama pada 15 Juli 1947. Namun sasaran Belanda terutama bukan gerilyawan tapi menduduki daerah-daerah perkebunan di Sumatera, Jawa Barat, dan Madura sekaligus menggerogoti kekuasaan wilayah republik.

Di tengah situasi itu Belanda mensponsori berdirinya Negara Sumatera Timur (NST) pada Natal 1947. Pendirian Negara Sumatera Timur (pesisir timur Provinsi Sumatera saat ini) ini merupakan bagian dari upaya Belanda untuk mempertahankan sumber-sumber daya alam dan perkebunan seperti minyak bumi, karet, dan tembakau. Belanda mendudukkan Dr. Tengku Mansur, seorang bangsawan Kesultanan Asahan sebagai Wali NST.

Aksi polisional dan politik Belanda tersebut merugikan sekaligus menguntungkan bagi Indonesia. Sejumlah wilayah berhasil diduduki pasukan Belanda, tapi bagi upaya diplomasi aksi itu menjadi dalih untuk mengajukan protes kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)—sebagai buah dari pasal arbitrase dalam perjanjian Linggarjati.

PBB akhirnya memfasilitasi perundingan kembali Indonesia-Belanda di atas kapal Renville pada 8 Desember 1947. Saat itu delegasi Indonesia dipimpin oleh Amir Syarifuddin, sementara di pihak Belanda diwakili Abdulkadir Widjojoatmodjo. Sementara Belgia ditunjuk sebagai wali negara Belanda dan Indonesia menunjuk Australia, sementara Amerika Serikat diplih sebagai penengah.

Amir dinilai gagal dalam perundingan itu. Hasilnya, wilayah republik menyempit dari Sumatera, Jawa, Madura, menjadi Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera. Selain itu akan dibuat garis demarkasi yang jelas antara wilayah republik dan Indonesia. Konsekuensinya, tentara nasional Indonesia (TNI) mundur dari daerah perbatasan, yang belakangan membuat pasukan Siliwangi hijrah dari Jawa Barat ke Jawa Tengah dan Yogyakarta.

“Menurut hasil perjanjian Linggarjati dan Renville, Belanda akan menuntut kembali hak-haknya atas Indonesia. Dengan demikian, maka kelak Belanda akan mendapatkan kesempatan sepenuhnya untuk menguasai kembali transportasi Indonesia di daratan dan atau di lautan Indonesia. Dengan begitu, maka Belanda (dengan kebun, pabrik, tambang, serta semua bank yang ada di tangannya akan kembali menguasai perdagangan baik di dalam maupun di luar Indonesia,” tulis Tan Malaka dalam Gerpolek.

Seperti kata Tan, Belanda secara bertahap memang hendak menguasai Indonesia sepenuhnya. Pada Mei 1948 negara-negara federal—yang disebut republiken sebagai negara Boneka—telah menyepakati BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg) atau Badan Permusyawaratan Federal dengan Tengku Bahrun sebagai ketuanya. Di dalam BFO terhimpun negara-negara bagian yang embrionya telah ada seperti Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan dan Negara Indonesia Timur.

Setelah melakukan pembicaraan di Bandung, pada 4 Agustus 1948, sejumlah utusan negara-negara bagian datang ke negeri Belanda untuk melaporkan hasil pertemuan di Bandung. Di antara utusan itu ada Sultan Hamid, Anak Agung Gde Agung, Adil Poradiredja, T Bahrun, Abdul Malik, dan Kosasih.

Selang empat bulan kunjungan wakil negara bagian itu, pada 19 Desember 1948, Belanda menyerang ibukota Yogyakarta. Dengan aksi militer itu, inggal selangkah lagi bagi Belanda untuk menguasai Republik Indonesia. Tapi beruntung bagi Soekarno-Hatta, sebelum ditangkap dan diasingkan, ia sempat “menitipkan” Indonesia pada Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Sementara Sudirman memilih bergerilya di tengah sakit TBC-nya.

Aksi ini juga mengundang simpati sebagian orang-orang pendukung federasi. Anak Agung Gde Agung, Perdana Menteri Negara Indonesia Timur. Sebagaimana dikutip P Swantoro, dalam Dari Buku ke Buku (2002), Anak Agung mengatakan, “Federalisme hanyalah sebuah bentuk negara yang kami nilai paling cocok bagi Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat Ketika Pemerintah Belanda melancarkan aski militer yang kedua kalanya, 19 Desember 1948, kabinet yang saya pimpin dan berkedudukan di Makassar, langsung meletakkan jabatan sebagai solidaritas dengan pemerintah di Yogyakarta, dan untuk memprotes aksi kekerasan militer terhadap Republik.”

Tidak hanya Anak Agung yang simpati, dunia internasional juga mengecam arogansi Belanda tersebut. “Negara-negara Asia melarang lapangan terbangnya bagi pesawat-pesawat Belanda,” terang Iin Nur Insaniwati dalam Mohammad Roem: Karir Politik dan Perjuangannya (2002).

Dukungan juga datang dari India melalui Jawaharlal Nehru. Nehru berhasil membawa persoalan ini untuk dibicarakan secara khusus dalam Konferensi Inter-Asia di New Delhi. Nehru—yang begitu berjasa bagi Indonesia—sukses menghasilkan usulan resolusi kepada Dewan Keamanan PBB.

Menuju Indonesia Serikat

Tapi resolusi itu ditolak oleh Belanda. Wakil Belanda, Dr. Louis Beel sebaliknya merencanakan mengadakan konferensi untuk mempercepat kedaulatan kepada RIS tanpa masa peralihan. Dalam konferensi itu Belanda berencana mengundang seluruh wakil negara yang sudah dibentuk Belanda. Soekarno dan Hatta juga akan diundang, bukan sebagai presiden dan wakil presiden RI, “melainkan semata-mata sebagai pemimpin terkemuka,” demikian Iin Nur menulis.

Anggota-anggota negara bagian yang tergabung dalam BFO menyambut baik rencana Belanda ini. Tapi Soekarno-Hatta tidak serta merta mengiyakan. Mereka akan datang pada acara itu dengan syarat konferensi itu mengakui dirinya dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden sesudah pemerintahan RI dikembalikan ke ibukota Yogyakarta.

Di tengah polemik penyerahan kedaulatan itu, tentara republik menunjukkan bahwa Indonesia belum habis. Serangan umum 1 Maret 1949 pagi dari tentara republik membuktikan republik Indonesia masih ada. Kabar ini tersiar ke dunia internasional.

Serangan militer itu membuat PBB berpikir ulang tentang Indonesia. DK PBB akhirnya mengirimkan Komisi PBB untuk Indonesia (UNCI) guna melakukan pra perundingan RI-Belanda. Salah satu di antaranya mengembalikan pemerintah RI ke Yogyakarta, gencatan senjata, dan mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB).

Namun sebelum KMB diselenggarakan, ada perundingan pendahuluan antara delegasi Indonesia Mohammad Roem dan duta Belanda Jan Herman van Roijen pada 14 April 1949. Roem mengusulkan untuk Indonesia-Belanda melakukan gencatan senjata, Indonesia akan menghadiri KMB, pemerintahan RI dikembalikan ke Yogyakarta, dan Belanda akan menghentikan operasi militernya.

Tapi syarat kedua tidak mudah dikabulkan Belanda sehingga memaksa hasil keputusan mundur. Baru pada 7 Mei Belanda menyepakati Roem menerima kuasa Presiden Soekarno untuk melakukan perundingan atas nama RI. Perundingan ini satu langkah penting bagi republik dan masa depan negara-negara federal. Sebab setelah itu akhirnya Belanda, RI, dan negara-negara bagian duduk bersama di KMB pada 23 Agustus 1949 sampai 2 November di Den Haag.

Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern (2008) menyebutkan “Hatta mendominasi pihak Indonesia selama perundingan dan semua peserta mengaguminya.” Dalam KMB itu diputuskan suatu bentuk pemerintahan uni antara Belanda dan RIS dengan ratu belanda sebagai pimpinan simbolis. Soekarno akan menjadi Presiden RIS dan Hatta sebagai perdana menteri merangkap wakil presiden.

Satu keputusan lain, RIS akan mengambilalih utang Hindia Belanda. Selain berbagai jaminan kepada investasi-investasi Belanda di Indonesia dan disepakati bahwa akan diadakan konsultasi-konsultasi mengenaai beberapa masalah keuangan.

“Banyak orang menilai kesepakatan itu tidak adil,” tulis Ricklef.

Pendirian RIS ini juga menjadi perhatian serius bagi Amerika. Amerika menilai bahwa "tujuan Belanda membentuk federasi adalah agar Belanda dapat memegang kekuasaan puncak, dan memberi perintah melalui pejabat-pejabat bawahan Indonesia," demikian Gouda menulis.

Dengan disetujuinya hasil KMB, KNIP melakukan sidang sejak 6 hingga 15 Desember 1949 dan memutuskan berdirinya RIS. Ada 16 negara bagian dalam RIS. Ir Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri.

Namun, sebagian kaum republiken menentang KMB. Semua pejuang dan prajurit pejuang menentang perjanjian KMB dan berniat membubarkan negara-negara bagian. Tapi penolakan itu tidak mengubah kesepakatan penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada RIS pada 27 Desember 1949. Soekarno dan Hatta juga benar-benar dilantik sebagai presiden dan wakil presiden sekaligus perdana menteri. Kabinet pertama RIS dibentuk sebagai syarat sebuah pemerintahan resmi.

Pembubaran RIS

RIS tak berusia lama. Publik Indonesia justru condong kepada RI daripada RIS. Satu per satu negara bagian membubarkan diri. Belakangan hanya tersisa RI, Negara Sumatera Timur, dan Negara Indonesia Timur. Sebaliknya wilayah kekuasaan RI semakin meluas. Masyarakat Indonesia pada umumnya menginginkan bergabung dengan RI di Yogyakarta.

Pada akhirnya kondisi ini membuat RIS bersama NIT dan NST mengadakan konferensi. Konferensi ini menghasilkan keputusan untuk kembali kepada negara kesatuan republik Indonesia dan menyetujui pebuatan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).

Namun di tidak semua warga NIT dan NST menyetujui kesepakatan penyatuan ini. "Di NIT banyak orang Ambon yang beragama Kristen, pro-Belanda, dan telah berperang melawan Revolusi menentang pembubaran federalisme. Mereka menganggap Republik sebagai negara yang didominasi oleh orang Jawa, kaum muslim, dan tokoh-tokoh yang mereka pandang berhaluan kiri," sebut MC. Ricklefs.

Bentrokan fisik akibat penolakan itu akhirnya tak terlelakkan dan akhirnya membuat Dr. Soumokil memisahkan diri dari NIT dan memproklamasikan Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April 1950.

Penolakan Dr Soumokil ini tak menghalangi gelombang massa yang cenderung pada gagasan negara kesatuan—di mana Hatta sangat berperan dalam hal ini. Sultan Hamid II dari Pontianak, kepala negara di Kalimantan Barat sekaligus menteri dalam Kabinet RIS, ditangkap atas tuduhan bekerjasama dengan Westerling. Setelah penangkapan itu Kalimantan Barat diambil alih oleh pemerintahan RIS, pemerintahannya Hatta.

Sampai Agustus 1950 penyatuan ini semakin menguat. Hingga golongan pro kesatuan memanfaatkan momentum 17 Agustus 1950 sebagai simbol atas pembubaran negara-negara bagian dan kembali ke NKRI.

Baca juga artikel terkait HARI KEMERDEKAAN RI KE 71 atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Indepth
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti