tirto.id - Setiap negara memiliki sistem dan ciri khasnya masing-masing. Namun secara umum, menurut teori modern terdapat dua jenis negara berdasarkan bentuknya, yaitu negara unitaris dan negara federasi.
Negara unitaris atau negara kesatuan adalah negara yang tersusun tunggal. Dalam pelaksanaannya, negara unitaris bisa menganut sistem desentralisasi (memberikan daerah-daerah hak otonomi) atau sentralisasi (semua hal diurus langsung oleh pemerintah pusat).
Negara unitaris memiliki pemerintah pusat sebagai pemegang pemerintahan tertinggi yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Ciri-Ciri Negara Unitaris
Dikutip dari Modul PPKN SMA Kemdikbud, berikut adalah ciri-ciri negara unitari atau kesatuan.
- Negara kesatuan memiliki peraturan dasar yang didasarkan pada satu Undang-Undang Negara;
- Memiliki satu kepala negara, dewan perwakilan rakyat, dan dewan negara;
- Pemerintahannya terorganisasi pada pemerintah pusat;
- Semua hal yang berkaitan dengan kedaulatan negara, urusan dalam negeri, dan urusan luar negeri diserahkan kepada pemerintah pusat;
- Berbagai macam masalah seputar kebudayaan, ekonomi, politik, keamanan, sosial, dan pertahanan hanya memiliki satu kebijakan saja.
Contoh negara unitaris atau kesatuan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia merupakan negara kesatuan yang menyatukan ribuan pulau dan daerah di Nusantara.
Pemerintah pusat di Indonesia menganut sistem desentralisasi sehingga pemerintah-pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Namun sejarahnya, pada tahun 1949 hingga tahun 1950, Indonesia pernah menjadi negara federasi atau serikat bernama Republik Indonesia Serikat.
Definisi Negara Federasi
Negara federasi atau negara serikat adalah negara yang berisi gabungan dari beberapa negara bagian yang bersatu dalam pemerintahan federal. Bentuk negara ini biasanya digunakan oleh negara yang memiliki wilayah luas.
Kedaulatan negara federasi tetap berada pada pemerintahan pusat/federal, tetapi tiap-tiap negara bagian memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur rakyat dan undang-undangnya sendiri. Kekuasaan ini jauh lebih besar dari hak otonomi daerah pada bentuk negara unitaris.
Ciri-Ciri Negara Federasi
Berikut ini adalah ciri-ciri negara federasi atau serikat.
- Kepala negara di pemerintah pusat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
- Setiap negara bagian memiliki kekuasaan asli terhadap daerahnya sendiri, tetapi tidak memiliki kedaulatan karena kedaulatan tetap dipegang oleh kepala negara.
- Setiap negara bagian berhak mengatur undang-undang mereka sendiri selama masih selaras dengan undang-undang di pemerintah pusat.
- Pemerintah pusat memiliki kedaulatan bagi negara-negara bagian terutama untuk urusan luar negeri, sedangkan untuk urusan dalam negeri pemerintah pusat hanya memiliki sebagian kedaulatan.
Contoh negara federasi atau negara serikat adalah Amerika Serikat (AS). Amerika Serikat merupakan negara federasi yang kini berisikan 50 negara bagian yang masing-masing memiliki aturan dan undang-undangnya sendiri.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yantina Debora